Restorasidaily.com| SIMALUNGUN
Tim Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap sekaligus menangkap Fahruddin alias Aloy (34), oknum Bandar Sabu, warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung, Selasa (21/11 2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Senin (20/11 2017) malam sekira pukul 22.30 WIB, tim umit reskrim Polseta Tanah Jawa menangkap pelaku Tri Situmorang, di Jalan Umum Hatonduhan, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Tri Situmorang diduga kurir, setelah diinterogasi mengaku sabu itu diperolehnya dari pelaku Fahruddin alias Aloy, oknum bandar Sabu di Teluk Nibung.
Adanya pengakuan itu tim unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Tri Situmorang untuk mencari pelaku Aloy. Lalu esok harinya, Selasa (21/11 2017) sore sekira pukul 15.00 wib, tim reskrim menggedor pintu belakang rumah pelaku Aloy namun tidak dibuka. Mendengar suara gaduh didalam rumah itu, tim reskrim pun langsung mendobrak pintu rumah dan menangkap pelaku Aloy sedangkan seorang temannya berhasil kabur.
Pelaku Aloy mengaku telah menjual Narkotika jenis sabu kepada pelaku Tri Situmorang sebanyak 18 gram pada hari Senin (20/11 2017) malam sekira pukul 12.00 wib. Lalu Tim Reskrim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik clip kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 450 ribu dan 1 buah timbangan electric. Adanya barang bukti itu kedua pelaku diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa. (Fred)