Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Tim Resmob Detasemen B Kota Tebing Tinggi berhasil menangkap Muhammad Daud, warga Jalan Kapt Fiere Tandean Gang Hidayah, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Pria berusia 37 tahun ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 0,1 gram.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke BNNK Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto membenarkan adanya penangkapan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu oleh personil Resmob Detasemen B.
“Dari tangan pelaku, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1 gram dan hp hitam merek mextron, berhasil diamankan. Pelaku akan menjalani penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kompol Bambang Rubianto.
Penulis : Erwan
Editor : Hendro Susilo