Restorasidaily.com | MEDAN
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian dipastikan akan ikut dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal itu setelah JR Saragih telah melaksanakan amanah putusan Bawaslu dengan melegalisir ulang ijazah ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Tadi kita sudah melakukan legalisasi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) JR Saragih ke suku dinas pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Saat melakukan legalisasi itu disaksikan semua komisioner KPU Sumut dan Sekretaris Bawaslu,” ujar Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, Senin (19/3/2018).
Menurut Silverius Bangun, hasil legalisasi SKPI tersebut langsung diserahkan kepada KPU Sumut, besok, Selasa (13/3/2018).
“Kenapa SKPI yang dilegalisasi, karena ijazah JR Saragih hilang pada awal bulan Maret kemarin. Lalu, kita mengurus SKPInya ke suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bebernya.
Masih kata Silverius Bangun, SKPI itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syaratnya adalah, nomor ijazah terdaftar, memiliki teman seangkatan dengan ijazah yang sah, dan teman seangkatannya membuat berita acara atau surat pernyataan.
Menyikapi hal itu, Silverius Bangun menghimbau agar semua tim pemenangan dan pecinta JR Saragih tetap solid dan menjaga kekondusifan, dimanapun berada.(Silok)