Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menciduk tiga pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan dari sebuah rumah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Adapun ketiga pria yang menjalin persahabatan tersebut yakni, Muslim Siregar (47), Muhammad Jumaidy Achyar (26) alias Ahyar alias Joker, dan Helmi Yazid (45). Ketiganya pun dipastikan meringkuk di sel tahanan Satres Narkoba selama menjalani pemeriksaan para penyidik.
“Satu orang ditangkap sedang berdiri di depan rumah, sedangkan dua orang lagi diamankan dari dalam kamar rumah tersebut”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, Jumat (16/3/2018) siang, beberapa saat setelah penangkapan.
Dari penangkapan itu, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua paket sabu-sabu, timbangan digital, dua sendok plastik, pipa kaca, mancis, plastik klip kecil, hand phone, dan uang sejumlah Rp100 ribu.
“Ketiganya bersama barang bukti telah kami amankan. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan akan dijerat melanggar pasal 114 juncto pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009”, sebutnya.
Penulis : Fernandho/Ridho Harbenk
Editor : Hendro Susilo