Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Nasib sial dialami seorang pengemudi angkutan online Go-Jek, Markus Sanja Barus, warga Jalan Meranti Bakau nomor 12, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Ia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (16/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi diperoleh, saat itu Markus Sanja Barus melintas dengan sepedamotor Honda Beat BK5747 WAC yang digunakan sehari-hari sebagai pengemudi Go-Jek di kota Pematangsiantar.
Personel Satres Narkoba yang telah memperoleh informasi, langsung mengejar dan mencegatnya. Markus tak bisa berkutik ketika dirinya diminta untuk memperlihatkan sabu-sabu yang barusan dibelinya.
Dari kantong bagasi depan di bawah stang sebelah kiri sepedamotor miliknya, ditemukan satu bungkus permen merek Kopiko berisi sabu-sabu.
Kemudian, dari saku celana sebelah kiri ditemukan dua unit hp merek Vivo dan merek Hummer. Polisi langsung membawa Markus ke ruangan penyidik Satres Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Fernandho/Ridho Harbenk
Editor : Hendro Susilo