Restorasidaily.com | TANJUNG BALAI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti ballpres (pakaian bekas) hasil tindakan pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ballpres dilaksanakan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Jalan H M Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 09.30 WIB.
Kejari Kota Tanjung Balai, Zullikar Tanjung SH,MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan pelimpahan berkas dari Bea dan Cukai Teluk Nibung, perkara dari bulan Oktober 2017 sebanyak 61 Ballpres (pakaian bekas).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar lalu ditimbun dengan tanah. Pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpenyakit yang dibawa ke Indonesia.
“Masyarakat agar tidak menggunakan pakaian bekas yang dapat membahayakan kesehatan karena mengandung dan membawa berbagai jenis penyakit. Hal inilah yang menjadi penyebab dilarangnya Ballpres masuk ke Indonesia”, ucapnya.
Acara pemusnahan ballpress juga dihadiri oleh Dandim 0208/AS Letkol Arm Suhono SE, Asisten I Pemko Tanjung Balai Drs H Ahmad Sanaan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Vera Yetti Magdalena SH,MH, Palaksa Lanal TBA Mayor Laut (P) Taryono, dan Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Teluk Nibung Diki Iskandar.(Silok)