Restorasidaily.com | KARO
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo bergerak cepat begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Minggu(8/4/2018) sekira pukul 14.10 WIB menangkap seorang pengguna sabu-sabu bernama Gunedi (22), pekerjaan kuli bangunan, alamat desa Sukadame Kecamatan Tigapanah Karo. Tersangka ditangkap dari dalam rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 (satu ) paket kecil plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat ) gram, 1 potongan plastik assoy warna hitam sbg pembungkus, dan 1 lembar kertas timah sebagai pembungkus.
Sementara dari tempat terpisah, sekira pukul 14.10 WIB petugas menangkap dua orang pria yakni, Wagianto (30), pekerjaan petani kebun, Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, dan Sugeng Pryanto (38), wiraswasta, warga dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu.
Keduanya ditangkap dari dalam rumah Wagianto. Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram, 1 bong berikut 1 mancis warna hijau terpasang jarum, 1 pipet plastik dan uang sebesar Rp 120 ribu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Senin(9/4) sekitar pukul 15.45 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
“ Guna proses lebih lanjut ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasusnya, dan barang buktinya telah kita amankan,” tegas AKP Sopar Budiman. (Anita)