Reatorasidaily.com | SIMALUNGUN
Seorang warga Huta ll Simpang Pelita, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Putra Irwansyah, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Perdagangan.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di dalam rumahnya setelah kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet, serta satu set alat hisap sabu-sabu, Senin (9/4/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dua paket sabu dan satu set alat hisap sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek untuk diperiksa”, ucap AKP Daniel Artasasta Tambunan SH, SIK.
Penulis : Hendri