Restorasidaily | SIMALUNGUN
Dua orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, melarikan diri, Kamis Pagi (22/8/2019) sekira jam 10.00 WIB. Keduanya diketahui diberi kepercayaan sebagai tamping kebersihan di luar bangunan lapas yang berada di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua napi yang melarikan diri yaitu, Ebenezer Gultom (33), warga Kecamatan Ajibatan, Kabupaten Toba Samosir, dan Surya Darma Sitorus (35), warga Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“mereka itu merupakan narapidana yang dipercaya sebagai tamping kebersihan di luar bangunan lapas. Sangat disayangkan, karena masa hukuman mereka tinggal beberapa hari lagi, sekitar bulan september 2019 nanti”, kata Humas Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Hiras Silalahi, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (23/8/2019).
Disebutkan, atas kerjasama dengan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, pihaknya berhasil menangkap kembali satu orang napi bernama Surya Darma Sitorus, di daerah perladangan di wilayah Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Parapat.
“satu orang napi bernama ebenezer gultom masih berstatus buronan karena hingga kini belum berhasil diringkus atau menyerahkan diri. Padahal, kedua napi ini sudah mendapatkan remisi cuti bersyarat (cb), bahkan surat ketetapan (sk) sudah terbit. Dari kejadian ini, lapas pematangsiantar akan mencabut hak remisi cb untuk keduanya”, ungkapnya sembari berkata bahwa napi yang melarikan diri akan ditempatkan di sel tahanan khusus.(LP/EP)