Perobohan bangunan Masjid AL-JIHAD di Jalan WR Supratman, komplek PT Telkom Indonesia, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, oleh PT Telkom Indonesia, beberapa bulan lalu, berbuntut panjang. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar mengecam sekaligus mensomasi tindakan/kebijakan pimpinan PT Telkom Indonesia tersebut, karena dianggap menghina serta menzolimi Umat Islam Kota Pematangsiantar.
“Hilangnya bangunan Masjid AL-JIHAD yang sudah berdiri sejak tahun 2005, merupakan bentuk tindakan intimidasi PT Telkom Indonesia kepada umat islam kota pematangsiantar, yang terkenal sebagai Kota Toleran di Indonesia. Kami, pengurus KNPI Kota Pematangsiantar mengecam tindakan perobohan tanpa membangun kembali Masjid AL-JIHAD tersebut”, ucap Ketua KNPI Kota Pematangsiantar, Ilal Mahdi Nasution, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke ponsel wartawan Restotasidaily.com, Selasa (19/11/2019).
Dijelaskan, bangunan Masjid AL-JIHAD itu sebelumnya sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid di Kementerian Agama dengan Nomor ID 01.6.02.27.02.0000.29 sejak Tahun 2005. Bangunan masjid bertipologi sebagai Masjid Jami’, yang mana juga berstatus tanah merupakan Tanah Wakaf sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah.
Dikarenakan adanya mega proyek pembangunan Plaza Telkom bernama Gedung Merah Putih, pihak PT Telkom Indonesia merobohkan bangunan Masjid AL-JIHAD, yang sebelumnya selalu dipergunakan sebagian umat islam Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan sholat dan ibadah lainnya. Namun hingga kini, pimpinan PT Telkom Indonesia tak kunjung membangun kembali masjid yang dirobohkan tersebut.
Melihat kondisi seperti itu, KNPI Kota Pematangsiantar melayangkan surat protes dan somasi kepada pimpinan PT Telkom Indonesia di Kota Pematangsiantar.
Ini isi surat somasi KNPI Kota Pematangsiantar kepada PT Telkom Indonesia Cabang Pematangsiantar :
1. Membagun kembali Masjid Al-jihad ditempat yang semula.
2. Meminta PT. TELKOM INDONESIA meminta maaf kepada umat islam dikota Pematangsiantar melalui media nasional mau pun lokal selama 7(tujuh) hari berturut-turut.
3. Meminta Menteri BUMN mencopot Dirut PT. TELKOM INDONESIA dan Kepala Cabang PT. TELKOM INDONESIA Pematangsiantar.
“Apabila tuntutan kami tidak digubris, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan gelombang massa yang besar”, sebut Ilal Mahdi Nasution mengkahiri.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Retorasidaily.com belum memuat tanggapan pihak PT Telkom Indonesia dikarenakan belum berhasil menemui sekaligus berkomunikasi dengan pimpinan PT Telkom Indonesia di Kota Pematangsiantar.(Silok)