Dugaan pembuangan limbah hasil kerukan ke dalam laut, pada proyek pendalaman alur pelabuhan kontainer di Dermaga C, Pelabuhan PT Pelindo 1, Dumai, Provinsi Riau, yang dilakukan PT LIS INTERNASIONAL dari Jakarta, mulai terkuak. Hal itu bisa dilihat dari kondisi kapasitas tiga kolam penampungan yang telah dipersiapkan untuk menampung limbah hasil kerukan sebanyak 100.000 meter kubik, sesuai perjanjian kontrak.
Beberapa hari lalu, informasi yang diterima Restorasidaily.com, menyebutkan bahwa volume material yang harus dikerjakan pada paket pekerjaan tersebut, direncanakan akan dikeruk sebanyak kurang lebih 100.000 meter kubik. Menurut KSOP dan Dinas terkait bahwa limbah hasil kerukan itu harus ditempatkan di daerah daratan dan tidak diizinkan dibuang ke arah laut.
“Metode pengerjaan proyek itu dilakukan dengan cara mengeruk material pada lokasi alur pelabuhan dengan menggunakan alat CLAMPHSHEL untuk di tempatkan dan ditampung pada Tongkang dengan jenis HOOPER BARGE. Kemudian setelah penuh akan dilakukan penarikan dengan menggunakan TUQ BOAT dan disandarkan ke titik Jetty sementara yang berjarak kurang lebih 2 Mil”, sebut seorang narasumber yang layak dipercaya.
Disebutkan pula, pada lokasi pengerukan alur, pihak kontraktor, PT LIS INTERNASIONAL menggunakan alat Jenis Clamphshel dengan Bucket berkapasitas lebih dari 25 M3 sebanyak 1 unit. Dan untuk pengangkutan Tongkang menggunakan jenis HOOPER BARGE dengan kapasitas 2500 M3 sebanyak 2 unit serta Tuq Boat berjumlah 2 Unit.

Sementara di lokasi Jetty pembuangan, pihak kontraktor menggunakan Tongkang 210 Feet sebagai Jetty sementara. Serta menggunakan 2 unit ekskavator PC 200 dan 4 unit mobil Dumptruk jenis COLT DIESEL sebagai alat pemindahan akhir limbah kerukan.
Begitu juga dengan hasil pemantauan di lokasi, ada hal yang sangat tidak seimbang antara jumlah kubikasi produksi Clamphshel yang mampu mengisi tongkang HOOPER BARGE dengan waktu 5 jam saja. Jika dibandingkan hasil produksi pemindahan limbah yang ada dari HOOPER BARGE ke lokasi kolam penampungan, diperkirakan berstandard produksi 2 ekskavator bisa memakan waktu 48 jam bahkan lebih untuk dapat mengeduk material yang ada pada Hooper Barge tersebut.
Namun hingga kini, di kolam tampung yakni kolam A, kolam B dan kolam C, yang dibuatkan khusus dengan kapasitas 100 000 M3, yang tertampung masih lebih kurang 20 persen.
Seandainya tidak terpenuhinya tiga kolam tampung hingga dengan selesainya pekerjaan pengerukan, maka akan semakin menguatkan fakta dan data bahwa Limbah hasil kerukan telah di buang ke dalam laut. Atau telah terjadi manipulasi data yang bisa menimbulkan kerugian negara.
General Manager (GM) PT Pelinda 1 Dumai, Joenaedi Ramli, tetap bungkam dengan hasil pemantauan di lokasi tiga kolam penampungan yang ditaksir masih berkapasitas 20 persen dari kapasitas 100.000 meter kubik, sesuai isi perjanjian kontrak. Melalui panggilan WhatsApp, Joenaedi Ramli ngotot mengajak wartawan Restorasidaily.com umtuk melakukan pertemuan di lokasi proyek.
“Saya gak bisa menjelaskannya di telepon. Begini aja, kita jumpa aja di lokasi. Kapan bapak ada waktu, sama-sama kita ke lokasi”, sebutnya.(Silok)