7 September 2025 | 02:10 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Tak Ada IMB, PT KAP Membangun dan Memperjual-belikan Rumah di Perumahan Bumi Karangsari Regency

Tak Ada IMB, PT KAP Membangun dan Memperjual-belikan Rumah di Perumahan Bumi Karangsari Regency

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
15 Desember 2020 | 21:03 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Pengembang perumahan (developer) nakal mempunyai berbagai cara dan alat untuk memuluskan bisnisnya yang beromzet miliaran rupiah. Namun, banyak peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar sehingga dapat merugikan masyarakat yang membelinya.

Seperti yang sedang dilakoni PT Karunia Anugerah Putera. Developer perumahan Bumi Karangsari Regency di Jalan Alamanda 1, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, itu telah berani membangun dan memperjual-belikan beberapa unit rumah di lahan berstatus Perkebunan. Parahnya lagi, bangunan rumah tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Pematangsiantar.

Informasi itu diperoleh dari Ghilman Hanif, seorang karyawan di Perumahan Bumi Karangsari Regency, saat ditemui Senin (14/12/2020). Dia mengatakan, pendirian beberapa unit rumah belum memiliki IMB dari DPM-PTSP Pemko Pematangsiantar. Diakui pula, PT KAP selaku developer sudah menjual beberapa unit rumah kepada masyarakat dengan sistem Cash Berrtahap, yang artinya masyarakat pembeli (konsumen) membayar cicilan pelunasan kredit rumah kepada pihak developer. PT KAP belum ada melakukan kerjasama dengan pihak Bank yang akan menjadi penjamin fasilitas kredit rumah kepada masyarakat (konsumen), dikarenakan belum adanya IMB tersebut.

“Kita, (PT KAP, red) kan sedang mengurus IMBnya. Ini sedang proses. Sudah masuk pengajuan. Yang sudah ada ini, pemilik rumah melunasinya dengan sistem cash bertahap ke pengembang. Itu karena ada perubahan tata ruang makanya belum selesai IMBnya”, ucap Ghilman Hanif, yang mengaku baru satu minggu lebih berada di Kota Pematangsiantar.

Direktur PT Karunia Anugerah Putera selaku developer Perumahan Bumi Karangsari Regency, Hetty Berliana Damanik, saat dikonfirmasi terkait tidak adanya IMB sementara beberapa unit rumah sudah dibangun dan diperjual-belikan, enggan memberikan tanggapan. Dirinya beralasan sedang tidak berada di lokasi perumahan tersebut.

“Dengan orang di sana aja dulu ya Pak. Saya kebetulan sedang rapat pula Pak. Untuk implementasi, ada level manajer yang di hire. Saat ini ada Ghilman yang di hire”, jawab Hetty Berliana Damanik melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Pemko Pematangsiantar, Fani Saragih, ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini DPM-PTSP tidak ada menerbitkan IMB Bumi Karangsari Regency. Bahkan pihak developer, kata Fani Saragih, belum mendaftar pengurusan IMB ke DPM-PTSP Pemko Pematangsiantar.

“Belum ada diterbitkan IMB. Pokoknya dari kami belum terbit. Belum ada mendaftar ke kami (DPM-PTSP). Mungkin masih ada proses di mereka kali. Belum ada berkas apapun di kami. Kalau nanti sudah memenuhi syarat, akan kami proses jika mereka mendaftarkannya”, ungkapnya melalui sambungan seluler.

Memyikapi kondisi tersebut, PT KAP bisa dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati jika berkeinginan membeli rumah di Perumahan Bumi Karangsari Regency karena tidak adanya IMB tersebut.(Silok)

 

Share312Tweet195SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Wanita Islam Pematangsiantar Merayakan Milad ke 62

31 Mei 2024 | 18:55 WIB
Berita

Pungutan Liar 360 Ribu Setiap Siswa pada Acara Perpisahan Siswa Kelas XII MAN Pematangsianțar

18 Mei 2025 | 11:41 WIB
Berita

Gebyar UMKM 2022, Pemko Pematang Siantar ” Berkolaborasi ” dengan SRC Binaan Perusahaan Rokok PT Sampoerna

12 November 2022 | 13:54 WIB
Pematangsiantar

Gagal Berdamai, Sopir Mobil Calya Lapor Polisi.

2 November 2017 | 15:46 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon

21 Agustus 2024 | 17:19 WIB
Berita

Sukes Palsu Dilaporkan ke Polisi, dr Widya Stuty Saragih Tandatangani Sukes Baru untuk Leonard Sinaga dan Ade Fahrizal Koto

27 Mei 2024 | 15:19 WIB
Berita

Terkait Pemberian Uang SK Pangulu. Sekda Simalungun: “Akan Kita Tindak Nanti”

23 Agustus 2019 | 20:09 WIB
Peristiwa

Pelaku Begal Tas Karyawati BNI Sempat Sembunyi di Komplek SMA Negeri 3

26 Oktober 2017 | 00:06 WIB
Karo

Bupati Karo Buka Bimbingan Teknis Penerapan E-Planning

2 November 2017 | 18:44 WIB
Karo

Polres Tanah Karo “Blender” Barang Bukti Sabu

24 Januari 2018 | 23:49 WIB
Peristiwa

Lupa Padamkan Api Penanak Air, Dapur Rumah Boru Lumbantoning Terbakar

11 November 2017 | 19:25 WIB
Hukum & Kriminal

Digerebek Tim Gabungan BNNK, 9 Pengunjung Coin Caffe Positif Konsumsi Narkoba

18 Desember 2017 | 22:01 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar