24 Oktober 2025 | 11:54 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
12 September 2021 | 22:22 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Pembelian solar subsidi oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) bagi seluruh kendaraan industri di SPBU 14.2112.05 Pancuran Sejahtera, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dianggap tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Pertamina yang terus mendorong agar kelompok masyarakat mampu, tidak mengonsumsi BBM subsidi.

Bahkan oleh pengamat dari Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) Siantar-Simalungun, Kristian Silitonga,  PT STTC yang merupakan perusahaan industri rokok terbesar di Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, itu dinilai telah melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah dan bawah.

“Solar subsidi atau migas subsidi dipakai oleh usaha skala besar atau perusahaan industri besar seperti STTC, itu melanggar akal sehat. Melanggar logika dasar tentang subsidi. Melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi”, kata Kristian Silitonga melalui sambungan telepon seluler, Minggu (12/9/2021).

Kristian Silitonga berasumsi, sebagai perusahaan berskala besar, PT STTC pasti sudah memiliki perencanaan (planning) penghitungan seluruh biaya produksi dan biaya beban operasional yang disesuaikan dengan penetapan penghitungan harga jual produk, sehingga memperoleh keuntungan/laba perusahaan.

Oleh karena itu, PT STTC semestinya tidak memanfaatkan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui BPH Migas untuk menggunakan atau membeli BBM jenis solar subsidi.

“Ini sangat sulit diterima akal. PT STTC yang seharusnya mengedepankan etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi, justru membeli solar subsidi untuk kendaraan industrinya. Walaupun regulasi yang diterbitkan BPH Migas tentang batasan penggunaan BBM Subsidi terkhusus solar subsidi, diperbolehkan untuk membeli solar subsidi maksimal 200 liter per kendaraan per harinya. Namun semestinya tidak dijadikan kesempatan bagi PT STTC untuk terus menerus menggunakan solar subsidi yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu”, sebutnya.

Sementara, dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Bila mengacu kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut, kendaraan industri milik PT STTC yang mengangkut komoditas industri seharusnya tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.(Silok)

Share2391Tweet1495SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Menerima Kunjungan Mahasiswa Program PMM, Bupati Simalungun Dinobatkan sebagai Tokoh Inspirasi

23 Oktober 2023 | 16:17 WIB
Berita

SAPMA PP Simalungun Sebut Dasa Sinaga dan Zocson Silalahi sebagai Aktor Intelektual Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

2 Juni 2022 | 13:59 WIB
Berita

Pencanangan TMKK Tahun 2024 Kodim 0207 Dihadiri Pjs Wali Kota Pematangsiantar

27 Oktober 2024 | 08:02 WIB
Karo

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Terhalang Ganti Rugi Lahan. Bupati dan Wabup Karo Sambangi Pemilik Lahan

9 November 2017 | 21:32 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu di Jalan Seram Bawah, Pemuda Siatas Barita Diborgol Polisi

20 Januari 2018 | 13:43 WIB
Berita

Susanti Dewayani Kunker Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar

23 November 2023 | 19:08 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Pengajian Majelis Tauhid di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar

27 Januari 2024 | 13:53 WIB
Berita

Tanpa Pembelian Tiket Digital, Mobil Keluarga ABK KMP Ihan Batak Diizinkan Masuk Kapal

28 Februari 2022 | 16:15 WIB
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

27 Juli 2024 | 16:15 WIB
Berita

Minyak Makan Merah Segera Berproduksi Lagi. Bantah Tudingan ‘Mangkrak’

24 Juli 2025 | 19:10 WIB
Pematangsiantar

Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, RSUD Djasamen Saragih Tandatangani Kominten

13 November 2017 | 19:51 WIB
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023 | 20:48 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar