Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Pengelolaan sumbangan rutin yang besarannya telah disepakati oleh orang tua/wali peserta didik (murid), yang lazim disebut Dana Komite, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diduga melanggar Peraturan Menteri Agama (PerMA) 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Pasalnya, sejumlah pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar dan Kanwil Kemenag Sumatera Utara, disinyalir ikut menikmati Dana Komite MTs Negeri Pematang Siantar, mulai dari pembelian souvernir, pemberian biaya monitoring evaluasi (monev) hingga bantuan biaya transpor pun memakai dana komite.
Sementara untuk pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, pengembangan sarana dan prasarana, kegiatan operasional rutin madrasah, gaji guru/tenaga pendidikan, belanja kebutuhan proses belajar -mengajar, serta pemeliharaan aset madrasah, disebut-sebut tidak terkondisikan karena pengelolaan Dana Komite ditangani langsung Kepala MTs Negeri Pematang Siantar, Nurhayati SPdI MPd. Sedangkan pengurus Komite MTs Negeri yang diketuai oleh Ust Faidil Siregar, tidak diberdayakan sebagaimana mestinya.
Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, laporan penggunaan Dana Komite yang disampaikan Nurhayati, disebut-sebut tidak diterima oleh pengurus Komite MTs Negeri.
Di dalam data tersebut, Nurhayati menggunakan serta mengeluarkan Dana Komite MTs Negeri Pematang Siantar untuk diantaranya, pembelian souvernir Kakan Kemenag Pematang Siantar dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut sejumlah Rp 4.000.000, biaya Lintas Kabid sejumlah Rp 5.000.000, biaya Monitoring Evaluasi Kakan Kemenag Pematang Siantar sejumlah Rp 5.000.000, biaya Monitoring Evaluasi Kabid Penmad sejumlah Rp 500.000.
Kemudian, bantuan rapat koordinasi (rakor) Kasi Penmad Kemenag Pematang Siantar ke Jakarta sejumlah Rp 2.000.000, bantuan biaya transpor Kakan Kemenag Pematang Siantar dalam kegiatan KSM Nasional di Kendari sejumlah Rp 3.500.000, biaya penyambutan tamu dari Kanwil Kemenag Sumut terkait monitoring evaluasi pendampingan Bimtek EDM ERKAM sejumlah Rp 2.500.000 dan banyak lainnya lagi.
Guna memperoleh keterangan lebih jelas dari Kakan Kemenag Pematang Siantar, Drs H M Hasbi MH tidak bisa dihubungi lantaran telah memblokir nomor hp.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Pematang Siantar, Fadilah, juga enggan memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi tidak berkenan menanggapi konfirmasi wartawan Restorasidailycom atas adanya pejabat Kanwil Kemenag Sumut ikut menikmati Dana Komite MTs Negeri Pematang Siantar dalam kurun waktu Tahun 2023.
Sementara Kepala MTs Negeri Pematang Siantar, Nurhayati SPdI MPd belum memberikan tanggapan terkait adanya penggunaan Dana Komite MTs Negeri Pematang Siantar untuk pembelian souvernir, biaya penyambutan tamu dari Kanwil Kemenag Sumut serta bantuan biaya rakor Kasi Penmad Kemenag Pematang Siantar ke Jakarta dan biaya bantuan transport untuk Kakan Kemenag Pematang Siantar ke Kendari. Apakah kebijakan ibu sesuai PerMA 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.(Silok)