Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Sungguh sedih nasib dua karyawan pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) ini. Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga, yang sudah berusia di atas 60 tahun ini terancam tidak bisa menikmati hari tua bersama istri, anak dan cucu masing-masing.
Itu dikarenakan ulah semena-mena pemilik dan manajemen PT STTC yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan. Padahal hak pensiun bagi karyawan perusahaan swasta telah diatur dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (No 6/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kepada wartawan Restorasidailycom, Selasa (23/4/2024), Samsul Bahri Tanjung berusia 69 tahun mengaku telah bekerja di PT STTC selama 48 tahun sejak Nopember Tahun 1975. Begitu pula Kaman Sinaga berumur 63 tahun, diketahui telah menjadi karyawan PT STTC selama 39 tahun semenjak April Tahun 1985.
Mereka mengeluh, di usia tua tidak memperoleh hak jaminan pensiun dari pemilik dan manajemen PT STTC. Mereka juga sudah memiliki keterbatasan tenaga serta tidak produktif lagi, namun tetap diwajibkan bekerja tanpa pernah diberikan atau bahkan ditawari untuk mengajukan permohonan pensiun.
“sesuai dengan usia, kami berharap dan menginginkan diberikan hak-hak kami, pensiun. Karena tenaga pun sudah tak ada. Program batas usia pensiun di STTC, tidak ada. Kami, meminta sudah dipensiunkan. Kami memohon Presiden, Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar, membantu dan memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun bagi kami, karyawan PT STTC”, ungkap Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga.
Untuk memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun tersebut, Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga telah meminta bantuan kepada Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH.
Hal itu pun telah diketahui pemilik dan manajemen PT STTC, dengan mengutus perwakilan untuk menemui Kaman Sinaga. Perwakilan manajemen PT STTC, menurut Kaman Sinaga, meminta dirinya tetap bekerja. Jika merasa tidak sanggup lagi bekerja, Kaman Sinaga diminta untuk membuat surat pengunduran diri karena PT STTC tidak memberlakukan batas usia pensiun. Kaman Sinaga terancam tidak akan menerima hak-hak atas jaminan pensiun yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang ketentuan pemberian jaminan pensiun.
Apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga tersebut, sejalan dengan apa yang diucapkan perwakilan manajemen PT STTC, Richard Manurung dan Kok Cien, Kamis (18/4/2024), saat pertemuan antara seorang karyawan a/n Sulastri didampingi Kuasa Hukum, Ramlan Sinaga SH (Ketua Umum SBSI Solidaritas) dengan perwakilan manajemen PT STTC.
“gak ada. Belum ada, belum dibuat. Belum dibuat pembatasan umur pensiun”, kata Richard Manurung.
Ditanya apa alasan pemilik PT STTC tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawan yang bekerja, Richard Manurung memaparkan, yang membuat program batas usia pensiun adalah pengurus Serikat Pekerja Karyawan dengan pengusaha (pemilik PT STTC), bukan manajemen PT STTC.
“itu, yang membuat itukan pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan kami (manajemen). Berarti sepakat untuk tidak dibuatkan, ya ditanya lagi kepada pengurus serikat pekerjanya, pak. Kami diperintahkan hanya untuk mewakili manajemen saja. Bukan kami yang menentukan”, sebutnya.
Dengan adanya pengakuan Richard Manurung tersebut, kuat dugaan pengusaha (pemilik) PT STTC sengaja menghindar dari tanggungjawab pemberian hak-hak pensiun bagi ribuan karyawannya. Seluruh karyawan disinyalir dipaksa bekerja berumur lanjut usia hingga tidak mampu lagi bekerja yang pada akhirnya mengajukan pengunduran diri sehingga pengusaha PT STTC tidak wajib memberikan pesangon kepada ribuan karyawannya.(Silok)