Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara
Ada saja ide Ketua Komite beserta Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pematangsiantar, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Menjelang berakhirnya Tahun Ajaran (TA) 2023 – 2024, mereka mewajibkan seluruh siswa/siswi Kelas IX yang akan tamat sekolah, membayar uang Rp700 ribu. Uang sebanyak itu, disebut-sebut untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk pembayaran pengambilan ijazah nantinya.
Padahal sekolah sudah berulangkali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang menjelang perpisahan. Pasalnya, kegiatan menjelang perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
“benar anak saya tamat dari MTs Negeri. Ya, diwajibkan bayar tujuh ratus ribu, bang. Bukan uang perpisahan namanya sekarang, itu uang liburan ke Mickey Holiday, uang Wisuda Tahfiz dan uang Ijazah, bang”, sebut orang tua dari seorang siswa yang identitasnya tidak disebutkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/5/2024), Kepala MTs Negeri Pematangsiantar, Nurhayati SPdI, MPd, tak berkenan menjelaskan untuk kegiatan apa saja uang sebanyak itu. Kata Nurhayati, pembiayaan itu merupakan pembiayaan komite sekolah.
“pembiayaan itu adalah pembiayaan komite maka silahkan konfirmasi dengan pihak komite kami atas nama Riski Sitio. Itu bukan ranah saya. Jadi saya tidak punya wewenang menjelaskan kepada siapapun”, sebut Nurhayati.
Riski Sitio yang tidak dijelaskan apa jabatannya di Komite Sekolah oleh Nurhayati, juga tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi. Kemungkinan Riski Sitio masih tidur atau sedang di perjalanan karena tidak kunjung membalas pesan WhatsApp dan menjawab panggilan telepon seluler miliknya.
Namun yang lebih miris yang dilakukan Ketua Komite Mts Negeri Pematangsiantar, Irwan SSos. Dia memblokir nomor WhatsApp milik wartawan Restorasidaily.com, sedangkan dia bersama pengurus komite lainnya sudah memungut uang dari para orang tua siswa.
Kebijakan Ketua Komite dan Kepala MTs Negeri, Jalan Medan, Simpang Kapok, Kota Pematangsiantar, ini sudah disampaikan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera, H Ahmad Qosbi. Jika tidak segera ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti dengan tegas, maka patutlah diduga MTs Negeri Pematangsiantar sarang pungutan liar.(Silok)