Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Kasus pembunuhan bayi di areal perkebunan teh, blok 63 Afdeling B, Kebun Toba Sari, Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sempat menggemparkan warga sekitar. Untuk mengetahui secara jelas tindak kejahatan dua tersangka, Far dan As, Polres Simalungun menggelar rekonstruksi, Jumat (7/6/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Sebanyak 19 adegan rekonstruksi diperagakan kedua tersangka, dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk SH, di halaman Kantor Unit II Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta keluarga tersangka.
“rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024”, ucap Ipda Bilson Hutauruk mewakili Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH.
Laporan tersebut, menurut Ipda Bilson Hutauruk, terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan yang menggambarkan tindakan tersangka, ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini, seperti adegan I bawa pada pukul 01.30 WIB, AS menghubungi FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan. Selanjutnya adegan IV, Pukul 09.00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan, Adegan XI, Bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka, Adegan XV, bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR. Serta degan ke XIX, bayi ditemukan oleh warga sekitar pukul 16.30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama”, ungkap Ipda Bilson Hutauruk.
Rekonstruksi itu juga disaksikan Pangulu Nagori Sait Buttu dan keluarga tersangka serta warga setempat berjalan aman dan lancar.
“rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pihak pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil”, sebut Ipda Bilson Hutauruk.
Ipda Bilson Hutauruk juga memaparkan , selama pelaksanaan rekonstruksi, semua prosedur dan protokol diikuti dengan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan.
Keterlibatan berbagai pihak seperti Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta keluarga korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini sangat penting untuk transparansi dan keadilan.
“kami memastikan bahwa rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjamin keamanan semua pihak yang terlibat. Kehadiran semua pihak terkait dalam rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu”, pungkasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi tersebut , diharapkan proses hukum terhadap tersangka Far dan ASs dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Perspektif Satuan Reskrim Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. (joe)