Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Uli memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli periode 2022 – 2026.
Namun terjadi kejanggalan di dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 001/800/20/I-2024 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli, Susanti Dewayani memberhentikan Syaiful Amin Lubis didasari telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar Nomor ; 002/000/75/I-2025 atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
Padahal di dalam surat hasil pemeriksaan Inspektorat yang dijabarkan oleh Susanti Dewayani atas dugaan koruptif dan indikasi pembuatan melawan hukum kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli Nomor: 700.1.2.1/2204/INSP/VII/2023 tanggal 20 Juli 2024 (seyogianya tanggal 20 Juli 2023), Syaiful Amin Lubis tidak bertindak sendirian namun turut serta dua anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli lainnya yakni Aris SH MH, dan Drs Pardamean Silaen MSi.
Ketiganya, oleh Inspektorat dimintakan masing-masing untuk mengembalikan uang puluhan juta rupiah dari anggaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yang telah diterima dari Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli.
Atas adanya hasil pemeriksaan Inspektorat, seharusnya Wali Kota Pematangsiantar selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Uli juga memberhentikan Drs Pardamean Silaen MSi dan Aris SH MH meskipun telah mengembalikan uang tersebut seperti yang juga telah dilakukan Syaiful Amin Lubis. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pantas dianggap telah bertindak semena-mena terhadap Syaiful Amin Lubis yang diberhentikan dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025), Syaiful Amin Lubis membenarkan dirinya telah diberhentikan dari jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.
“di dalam surat keputusan pemberhentian saya, adanya telaahan dari staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar atas hasil pemeriksaan Inspektorat di bulan Juli 2023 lalu. Hasil pemeriksaan Inspektorat, saya sudah mengembalikan uang BBM dengan cara mencicil. Dan itu bukan saya saja, kami ketiga anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli yang mengembalikan uang BBM itu. Jika hal itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum dan dugaan koruptif, kenapa hanya saya yang diberhentikan”, sebutnya.
Syaiful Amin Lubis juga merasa heran atas telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar yang tidak diketahui identitasnya, kemudian dijadikan dasar pemberhentian dirinya. Menurutnya, di dalam hasil pemeriksaan Inspektorat atas permasalahan yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Uli di bulan Juli 2023, Inspektorat tidak ada menyertakan rekomendasi atau telaahan untuk memberhentikan dirinya karena telah mengembalikan uang BBM dengan cara mencicil setiap bulannya.
“tidak ada disampaikan kepada saya sebelumnya apa isi telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam itu. Kenapa bisa telaahan seorang staf dijadikan dasar pemberhentian saya. Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap saya dan dua anggota dewan pengawas lainnya, tapi kenapa saya sendiri yang diberhentikan?”, ucapnya.
Dirut Perumda Tirta Uli Dipanggil Wali Kota Membahas Pemberhentian Syaiful Amin Lubis
Syaiful Amin Lubis yang telah diberhentikan dari jabatannya mengaku pernah ditemui Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsianțar, Arianto. Saat itu, Arianto mengatakan dirinya bersama Inspektur Kota Pematangsiantar, Heri Oktarizal dipanggil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani didampingi suaminya, Kusma Erizal Ginting, guna membahas pemberhentian dirinya.
Namun dikarenakan telah mengembalikan uang BBM berdasarkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, serta daftar kehadiran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Arianto dan Heri Oktarizal tidak memiliki alasan lain untuk memberikan masukan kepada Susanti Dewayani dan Kusma Erizal Ginting dalam memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatannya.
“waktu itu di Tahun 2023 akhir. Pengakuan Dirut Arianto, dipanggil orang itu sama Wali Kota di situ ada juga Erizal Ginting. Terus ditolak orang itu karena sudah ada pengembalian uang, bagaimana menindak kan gitu kan. Gak beranilah waktu itu Heri Oktarizal mengeluarkan surat telaah pemberhentian saya. Nah hari ini saya dapatkan surat pemberhentian, telaahannya dari staf Kabag Perekonomian. Surat Inspektorat yang diterakan di dalam surat keputusan pemberhentian saya pun di situ salah, tahun 2024 dibuatnya. Seharusnya tahun 2023 bukan tahun 2024. Tidak ada Inspektorat mengeluarkan hasil pemeriksaan Juli 2024, yang ada Juli 2023. Sepertinya Kabag Perekonomian dan SDA dipaksa untuk membuat telaahan stafnya karena Heri Oktarizal tidak mau melakukan itu”, ungkap Syaiful Amin Lubis.
Dikonfirmasi, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, serta Dirut Perumda Air Minum Tirta Uli, Arianto, enggan memberikan tanggapan terkait pertemuan untuk membahas pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatannya tersebut. (Silok)