Restorasidaily | Sumatera Utara, Indonesia
Seruan penolakan terhadap rencana PTPN IV mengkonversi perkebunan teh menjadi perkebunan kelapa sawit, tak hanya disuarakan oleh masyarakat. Delapan anggota DPRD Sumatera Utara, juga turut menyampaikan penolakan konversi yang dapat menyebabkan dampak buruk pada lingkungan, seperti banjir dan kerusakan lahan, serta perizinan yang belum jelas.
Bahkan anggota DPRD Sumut menyebut pihak PTPN IV, jangan menjadi Belanda Hitam di wilayah Kabupaten Simalungun, karena selalu memunculkan permasalahan kompleks akibat memaksakan konversi tersebut.
Hal itu disampaikan delapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yakni, Mangeapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Partogi Sirait, Dasa Sinaga dan Hefriansyah, sebagai respon atas banyaknya aspirasi yang muncul seminggu terakhir ini.
“harusnya manajemen PTPN IV memiliki kepekaan terhadap penolakan, jangan jadi Belanda Hitam di Kabupaten Simalungun, jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks”, kata anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurut kedelapan anggota DPRD Sumut tersebut, konversi kebun teh ke komoditi sawit di wilayah Kabupaten Simalungun khususnya di Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Pematang Sidamanik, telah menjadi perhatian khusus bagi DRPD Sumut di Dapil 10 (Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar).
“Polemik atas konversi teh ke komoditi sawit ini sesungguhnya pernah di advokasi oleh anggota DPRD Dapil 10 (Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar) pada Tahun 2022. Saat itu puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Disana telah disepakati bahwa tidak akan ada konversi lahan lagi di luar dari areal yang selama itu telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Kecamatan Sidamanik, karena ini merupakan potensi sejarah dan agro wisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun”, ungkap Mangapul Purba.
Anggota DPRD Sumut, Roy Reynaldo Situmorang menyatakan, manajemen PTPN IV dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, harus benar-benar menjadikan dampak kerusakan lingkungan dan potensi banjir sebagai pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi tersebut.
Anggota DPRD Sumut lainnya, Gusmiyadi, yang kala itu sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut menyatakan, hasil rapat di Jakarta saat itu sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat dan hal tersebut berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam melawan konversi di kawasan tersebut. Namun kali ini, PTPN IV mengingkari janji untuk tidak melakukan konversi lagi di lahan perkebunan teh menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selain persoalan konversi, anggota DPRD Sumut dari Dapil 10 juga menyimpulkan tentang pentingnya perawatan jalan milik Provinsi Sumatera Utara yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.(Silok)