Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Oknum Pangulu Nagori Mariah Jambi, Sutrisno (49) bersama Sekretaris Nagori (Sekdes) bernama Kennedy Manurung (45) dan seorang warga, Sunggul Purba (42) dijebloskan ke dalam sel tahanan Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Simalungun dari rumah masing-masing, Sabtu (10/2 2018) sekira pukul 11.00 WIB, karena terlibat tindak penganiayaan terhadap Jefry Sidabutar, bocah berusia 13 tahun, warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.
Awalnya, Selasa (2/2/2016) siang sekira pukul 14. 30 WIB, pelaku Sunggul Purba datang ke rumah korban Jefri Sidabutar karena telah mencuri uangnya. Lalu Pelaku Jefri langsung memukuli korban sembari membawa keluar dari rumah.
Tidak itu saja oknum Pangulu Nagori Mariah Jambi, Sutrisno, yang ikut bersama Sunggul Purba juga nekat memukuli wajah korban sebanyak tiga kali, kemudian oknum Sekdes Kennedy Manurung turut ikut memukuli korban.
Orangtua korban merasa tidak terima dan membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, ketiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu (10/2/2018) siang sekira pukul 11.00 WIB, tim opsnal Unit PPA dan Unit Jahtanras menangkap ketiganya dari rumah masing-masing.
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA dengan dijerat melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 333 KUHPidana.
Penulis : Hendri
Editor : Freddy Siahaan