7 September 2025 | 06:32 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita

Diduga Tak Miliki Izin Eksplorasi, Penambangan Pasir Sadam Tanjung Bebas Beroperasi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
5 Maret 2020 | 15:23 WIB
in Berita, Simalungun
0
Restorasidaily | SIMALUNGUN
     Maraknya praktik Galian C di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, khususnya tambang pasir di sekitar Sungai Bahbolon, sepertinya tidak akan bisa ditindak aparat berwenang. Salah satu contoh, tambang pasir milik Sadam Tanjung di kampung Kucingan Kecamatan Bosar Maligas, diduga tak miliki izin penambangan pun bebas beroperasi. Padahal, usaha diduga ilegal itu sudah berlangsung selama hampir lima tahun.
     Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Rabu (4/3/2020), tampak beberapa ekskavator sedang mengeruk pasir dari dalam sungai. Usaha yang digeluti oleh Sadam Tanjung itu dilakukan setiap hari. Pasir, hasil penambangan diduga dijual ke sejumlah usaha panglong di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
     Untuk melancarkan usahanya tersebut, Sadam Tanjung disebut-sebut menggunakan jasa seorang aparat militer yang masih aktif berdinas untuk mengawal dan mengawasinya. Padahal, usaha seperti itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 berbunyi; “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
     “Tambang pasir ini, kabarnys dibekingi aparat militer yang bertugas di Kisaran. Kalau abang ingat, lokasi usaha itu pernsh digerebek personel Polda Sumut di dekat jembatan sana bang”, ujar seorang narasumber yang minta identitasnya tak disebutkan.
     Kepala Cabang Wilayah II Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Ir Leo Lopulisa Haloho MSi menyebutkan, IUP Eksplorasi usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung sedang diproses oleh pihaknya.
“Usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung yang di daerah Kucingan sedang diproses IUP Eksplorasinya, bang”, ucapnya melalui pesan WhatsApp.
     Sementara itu, pengusaha tambang pasir, Sadam Tanjung, yang coba dimintai tanggapan, tak berada di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.(EP/Silok)
Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Mengecat Atap Mushola, Suwianto Tewas Tersengat Listrik

7 Februari 2018 | 13:18 WIB
Berita

Temui Petugas KPPS, Sekcam Gunung Maligas Pungli Anggaran Pemilukada

10 Desember 2020 | 22:24 WIB
Karo

Ditipu Oknum Ngaku Tim JR Saragih, Tukang Kue Rugi 4,5 Juta

29 Oktober 2017 | 20:46 WIB
Berita

Wali Kota bersama Unsur Forkopimda Memonitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS

21 Februari 2024 | 05:09 WIB
Berita

Menunggak Pajak Kendaraan, Mantan Ketua DPRD Karo Terjaring Razia

3 November 2019 | 20:43 WIB
Berita

Diduga Dirampok Lalu Dibunuh, Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Tewas di Dalam Rumah

28 Februari 2021 | 01:17 WIB
Peristiwa

Pensiunan Tentara Tewas Ditabrak Truk Muatan Sawit

24 November 2017 | 14:22 WIB
Karo

Ratusan Warga Desa Sukatendel Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

16 Maret 2018 | 14:06 WIB
Berita

Jalan Menuju Pemandian Air Panas Doulu Telah Disulap

30 September 2019 | 17:59 WIB
Berita

Abaikan Instruksi Presiden “Lawan Virus Corona”, Panitia Ngotot Gelar Poldasu Water Ski Championship 2020

17 Maret 2020 | 00:43 WIB
Berita

Tidak Terima Kampungnya Disebut Markas Narkoba, Warga Bangsal Demo Polres Pematang Siantar

24 Oktober 2023 | 20:07 WIB
Pematangsiantar

Kaban Kesbangpol Pematangsiantar Diadukan ke Satgas Saber Pungli Kejatisu. Kasus Apa?

1 Oktober 2017 | 21:49 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar