24 Oktober 2025 | 08:53 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 Maret 2021 | 11:50 WIB
in Berita, Nasional
0

Restorasidaily | JAKARTA

Masa dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mendatangi gedung Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK pada pada Senin, (1/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Masa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muh. Risal Abjan menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang diduga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, diduga melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal.

Pihaknya menduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Sesuai pengaduan masyarakat sekitar, diduga kuat PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IPPKH adalah salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan”, Katanya.

“Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Terkait aksi yang dilakukan adalah untuk meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa”, pungkasnya mengakhiri.

Berikut pernyataan sikap dan hasil kajian dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM):

1. Mendesak kepada kemtrian kehutanan agar segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang di duga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

2. PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

3. Mendesak agar ada dilakukan pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya.

Reporter: Iqmal Santani

Share52Tweet32SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Irwan, Penyuap Pegawai BNN Pematangsiantar Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

12 Oktober 2017 | 19:20 WIB
Hukum & Kriminal

Miliki 19 Butir Pil Ekstasi dan 17 Pil PCC, Mantan Pegawai BRI Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 November 2017 | 13:30 WIB
Berita

Hari Kedua Operasi Zebra Toba di Karo, 109 Kendaraan Terjaring Razia

28 Oktober 2019 | 15:02 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Wahana Pembinaan Sekolah Minggu GKPS Peniel Resort Siantar V

21 Agustus 2024 | 17:16 WIB
Nasional

Memalukan ! MC Acara Deklarasi Tolak Politik Uang Salah Ucap Bait Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2018 | 15:56 WIB
Berita

Gara-gara Film Sang Prawira, Bupati Karo Dipanggil Kapolda Sumatera Utara

28 November 2019 | 17:17 WIB
Berita

Judika Sihotang Akan Semarakkan Natal Oikumene di Karo

9 Desember 2019 | 21:45 WIB
Regional

Miliki Dua Paket Sabu-Sabu, Putra Irwansyah Ditangkap Polisi

10 April 2018 | 23:34 WIB
Berita

Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

27 Maret 2024 | 01:08 WIB
Peristiwa

Susanti Dewayani Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H di Masjid Al Ikhlas Sumber Jaya II

27 September 2024 | 23:38 WIB
Berita

Multi Peran Korwil Disdik Kecamatan Tanah Jawa Resahkan Kepala SD

6 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Berita

PERWIS Simalungun Bantu Sembako ke Masyarakat Nagori Balimbingan yang Terisolasi Mandiri

5 Mei 2020 | 22:25 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar