Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti zoom meeting monitoring evaluasi rehabilitasi pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pas Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan sistem rehabilitasi terkhusus di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Propinsi Sumut, Jalan Asahan Batu-7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (05/02/2024).
Dalam zoom meeting itu, terpaparkan bahwa Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan sangat diperlukan.
Ditjen Pas Kemenkumham RI menekankan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial.
Selain itu, Lapas Klas IIA Pematangsiantar penyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai standar rehabilitasi pemasyarakatan, keperluan administrasi warga binaan yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran dehabilitasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim Medis, Bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar.(rel)