Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Tim gabungan dari Polsek Perdagangan bersama petugas Trantib Kecamatan Bandar dan pegawai Kelurahan Perdagangan III menggelar razia terhadap beberapa usaha pijat refleksi yang beroperasi di Kota Perdagangan, Senin (30/10/2017) pagi.
Razia itu berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Intel Ipda Anton F Purba mewakili Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasta Tambunan SH, Sik. Adapun empat lokasi pijat refleksi itu yakni Sahabat Refleksi di Jalan Besar Perumnas Menahul, Nirwana Refleksi di Jalan Besar Perumnas Manahul, Chakra Refleksi di Jalan Merdeka No 168 dan Angel Refleksi di Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pelaksanaan razia itu ditemukan Sahabat Refleksi belum memiliki izin usaha resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Simalungun. Petugas pun meminta si oknum pengusaha untuk tidak mengoperasikan usahanya hingga memiliki izin resmi.
Begitupun pijat refleksi yang sudah memiliki izin usaha resmi tetap dihimbau agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Asusila. (Aan)