24 Oktober 2025 | 11:52 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Dituntut 9 Tahun, Hakim Sarankan Pelaku Sodomi 7 Murid Ajukan Pledoi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
9 November 2017 | 22:03 WIB
in Peristiwa
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH,MH menyarankan terdakwa pelaku sodomi 7 murid, Afrizal Syahputra Lubis (22) untuk mengajukan surat pembelaan (pledoi). Pembantu pelatih pramuka SMP Negeri 4 Kota Pematangsiantar itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henni A Simandalahi SH.

Warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut juga didenda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN), Siantar Kamis (9/11 2017) sore.

“Silahkan terdakwa dan penasehat hukum prodeo membuat nota pembelaan atau pledoi ya”, hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi SH MH.

Sementara itu JPU Hennya A Simandalahi SH menyatakan tuntutan hukuman terdakwa itu berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban menjadi trauma dan malu serta meresahkan masyarakat, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

Sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 wib, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 WIB, korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban LMD permisi pulang ke rumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya.

Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA.

Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 wib terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 wib terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 wib terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 terhadap korban ANRS.

Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Mendengarkan surat kembali menyatakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa itu pada hari Selasa (14/11 2017). “Sidang pembacaan pledoi terdakwa ditunda hingga hari Selasa depan. Sidang kami tutup”,ujar Fitra Dewi sembari mengetuk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan. (Ridho/Aan)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Seorang Wanita Dianiaya Tetangga di Samping Masjid Nagori Silau Malaha
Peristiwa

Seorang Wanita Dianiaya Tetangga di Samping Masjid Nagori Silau Malaha

by Restorasidaily.com
6 Oktober 2025 | 17:36 WIB

Restotasidaily | Simalungun Sumatera Utara  Seorang wanita berinisial PL (38) di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,...

Read more
Sekda Junaedi Sitanggang Halangi Wartawan Wawancara Wali Kota Pematangsiantar
Berita

Sekda Junaedi Sitanggang Halangi Wartawan Wawancara Wali Kota Pematangsiantar

by Restorasidaily.com
24 September 2025 | 19:35 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Tindakan tidak terpuji dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang SSTP terhadap wartawan. Dengan arogan,...

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Tiga Botol Miras Hilang, Nyawa Sekuriti Kafe Asri Nyaris Melayang di Tangan Toke Daging Babi

12 Maret 2018 | 09:08 WIB
Peristiwa

Hendak Ambil Obat, Kernet Bus Putra Simas Tewas Terjatuh di Hari Pertama Natal

25 Desember 2017 | 11:35 WIB
Regional

Gatot Nurmayanto Jelaskan Panglima TNI Tidak Boleh Berpolitik

5 Oktober 2017 | 08:33 WIB
Berita

dr Farida Y Lumban Tobing Menerima Penghargaan Satyalencana Kebaktian Sosial dari Presiden Republik Indonesia

19 Agustus 2024 | 18:17 WIB
Peristiwa

Satu Minggu, Hefriansyah SE Tinggalkan Tugas Walikota. Hadiri Resepsi Nikah Anak Jokowi dan Pengukuhan T Erry Nuradi

13 November 2017 | 14:42 WIB
Berita

Evaluasi Penilaian Tim Penilai TP PKK Provinsi Sumut Berlangsung di Kantor Lurah Tomuan

29 Maret 2024 | 02:34 WIB
Pematangsiantar

Kapospol Pasar Horas Jaya Pantau Keamanan dan Kenyamanan Pedagang

11 April 2018 | 12:18 WIB
Berita

RSUD Djasamen Saragih Gerak Cepat Penanganan Penderita Penyakit Dalam

11 September 2023 | 14:34 WIB
Berita

Kadisdik Simalungun Mengaku Didatangi Personel Polisi Militer

22 Mei 2022 | 18:49 WIB
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023 | 14:01 WIB
Pematangsiantar

Bakal Menjabat Wakil Walikota, Kehadiran Sosok Togar Sitorus Seolah Tidak “Direspon” Pejabat Pemko Pematangsiantar

6 Desember 2017 | 11:34 WIB
Simalungun

JR Saragih “Lupa” Perbaiki Jalan Nagori Rambung Merah

29 Oktober 2017 | 13:45 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar