Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom kepada para “Pahlawan Adipura”, Tenaga Harian Lepas (THL) di Bidang Pengangkutan, yang menyatakan jikalau persoalan ketidakjelasan pemberian kartu BPJS Kesehatan telah terjadi sejak masa kepemimpinan sebelumnya, membuat mantan Kepala BLH, Robert Samosir geram.
Robert meminta Jekson Gultom untuk tidak sembarang melemparkan “penyakit” iuran BPJS Kesehatan yang menjadi Hak 150 THL tersebut.
“Janganlah melempar penyakit kepada orang lain. Jelas saya sangat kecewa atas pernyataan seperti itu. Harusnya dia bersama pegawai se jajarannya segera mencari cara untuk penyelesaiannya, bukan malah menyalahkan orang lain,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (18/11 2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Robert Samosir yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP, mengatakan bahwa masalah pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan mulai Januari Tahun 2017, tidak lagi pada masa jabatannya sebagai Kepala BLH Pematangsiantar. Karena sesuai PP No 18 Tahun 2016, jabatannya sudah Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar.
Tidak itu saja pemotongan uang BPJS Kesehatan sama sekali tidak dilakukan Kepala Instansi melainkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) yang bertindak secara langsung melalui gaji masing-masing THL. Kemudian Kepala DPPKAD menyetorkan uang iuran BPJS Kesehatan para THL kepada pihak BPJS Kesehatan, sehingga diberikan kartu BPJS Kesehatan untuk bisa dipergunakan para THL untuk berobat.
“Mulai bulan Januari 2017 saya sudah menjabat Plt Kasat Pol PP. Lagian pemotongan gaji untuk uang BPJS Kesehatan THL itu dilakukan Kepala DPPKAD. Artinya Kepala BLH Siantar itu bantu mempertanyakan atau menyuruh THL mempertanyakan kepada Kepala DPPKAD Siantar, bukan malah membuat alasan masa kepemimpinan pejabat BLH sebelumnya”, kesalnya.
Robert menegaskan selama menjabat kepala BLH Siantar pernah menyuruh THL yang ingin atau bersedia mendaftar supaya dimasukkan untuk peserta BPJS Kesehatan kemudian untuk membayarkan kewajiban BPJS Kesehatan setiap bulannya tidak dikutip langsung dari gaji melainkan dikutip atau dikumpulkan dari THL yang bersangkutan tersebut. ujarnya mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan keredaksi, sekitar 150 THL kantor BLH Siantar belum juga menerima kartu BPJS Kesehatan padahal kewajiban membayar uang BPJS kesehatan tersebut sudah dilaksanakan dengan dipotong langsung dari gaji. (Aan)