Restorasidaily – Kepiawaian Nasrul Efendi Siregar (50) bersembunyi dari kejaran polisi telah berakhir, Kamis (21/9/2017) sekira puk 16.00 WIB. DPO kasus dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu itu akhirnya diciduk polisi dari lokasi persembunyiannya di Perumahan Polisi, Blok C, Kelurahan Tambun Nabolon, Pematangsiantar.
Mirisnya, saat digeledah, warga Jalan Gunung Serawan, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ini kembali kedapatan mengantongi satu buah plastik klip diduga berisi sabu dan satu hp merk nokia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nasrul pun digelandang ke Mako Satuan Narkoba, Polres Simalungun.
“Pelaku sudah berhasil diamankan tim opsnal, ia sekarang menjalani pemeriksaan”, cap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga dikonfirmasi melalui HP nya. (Try|Shn)