Restorasidaily – Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus Erika Salim (41) menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat dini hari (22/9 2017) sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Narkoba, AKP Mulyadi SH menerima laporan bahwa Erika menjual sabu dijalan Pane. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal meringkus Erika didekat rumahnya dan dari tangan kanan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Tidak itu saja Erika dibawa masuk kedalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan. Dimana didalam kamar tepatnya diatas tempat tidur ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 4 paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 2,25 gram dan 1 mancis. Adanya barang bukti itu Erika pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka Erika Salim sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Erika dijerat melanggar pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat saat dikonfirmasi. (Try)