Restorasidaily.com, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah proses voting karena paripurna tak menemui titik tengah dalam musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pimpinan rapat mengatakan, keputusan voting dipilih setelah sebelumnya seluruh fraksi dipersilakan melakukan lobi politik pada jeda skors. Hasilnya, tiga fraksi yakni Partai Gerindra, PKS, dan PAN tetap menolak Perppu No 2 Tahun 2017 itu dijadikan undang-undang.
Total anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tercatat 445 orang dari 560 orang anggota. Tiga fraksi yang menolak hanya berjumlah 131 kursi di parlemen.
Jumlah tersebut kalah telak dibandingkan fraksi partai yang mendukung kebijakan pemerintah: 314 kursi parlemen. Total kursi merupakan milik Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, NasDem, PKB, PPP, dan Demokrat.
“Dan telah disepakati bahwa akan kita ambil keputusan berdasarkan voting, dan berdasarkan anggota yang terdaftar hadir,” kata Fadli di ruang sidang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Palu kemudian diketok. Saat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo sedang menyampaikan pidato sebagai perwakilan pemerintah.
(MTVN)