Restorasidaily.com| Tebing Tinggi
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tebing Tinggi sepertinya mulai amburadul dan rapuh. Buktinya, hingga kini, tower “siluman” tanpa izin masih berdiri kokoh di depan rumah dinas Wakil Walikota, Jalan Tiga Belas Desember, Kecamatan Padang Hilir.
Mirisnya lagi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), Suriadi, seolah tak punya nyali untuk menerbitkan surat rekomendasi atas penertiban tower yang menjadi tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda. Padahal, ia mengaku jikalau pendirian tower milik PT. Pengembangan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau ada yang mengatakan tower itu sudah ada izin dan telah selesai dikerjakan, saya akan turun ke lapanganm” ucap Suriadi sembari berjanji akan menyurati dinas terkait untuk menindaknya.
Ketidaktegasan Pemko Tebing Tinggi itu dikritik oleh Ketua GM FKPPI, Fery Lukas Tarigan. “Ini sangat disayangkan dan tower masih berdiri kokoh tanpa sedikitpun ditindak. Pejabat terkait terkesan kalah dengan pengusaha sehingga menjadi catatan buruk di kemudian hari,” ucap Fery kesal.
Sejak bulan September 2017 lalu, Menara telekomunikasi ( tower ) yang milik PT PPSU, belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin gangguan Hinder Ordinatie (HO) dari Dinas terkait.
Sementara itu ditempat terpisah Kabag Pemerintahan Pemko Tebing Tinggi, Syahdama Yanto mengatakan, Pemko dan PT PPSU telah menandatangani MOU yang dibuat pada Kamis ( 4/8/2016 ). Di dalam MOU itu telah disebutkan segala bentuk kesepakatannya.
“ Dalam kesepakatan itu ada tertulis bahwa pihak kedua harus menyiapkan persyaratan administrasi dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan SKPD yang membidangi Telekomunikasi dan SKPD yang membidangi perijinan mendirikan bangunan,“ beber Syahdama. (Erwan )