Restorasidaily.com | KARO
Akibat pemberitaan di beberapa media cetak dan online tentang dugaan “Pungli” penarikan pajak dan retribusi Galian C di Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH merasa geram dan langsung memerintahkan Kepala Inspektorat Philemon Brahmana untuk melakukan audit dan penyelidikan di Dinas yang dipimpin oleh Timotius Ginting tersebut.
“Saya sudah tugaskan kepala inspektorat untuk bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dan segera melakukan audit. Agar semuanya jelas, apa yang terjadi di lapangan sekaligus menjawab isu yang berkembang terkait pengutipan itu yang melibatkan salah satu ormas,” ungkapnya kepada wartawan Restorasidaily.com, Selasa (31/10/2017).
Disaksikan anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel dan Jidin Ginting SH, Bupati Terkelin menyebutkan bahwa audit sangat perlu dilakukan dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup saat rapat di DPRD belum lama ini. Serta ingin mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan yang dilakukan seperti yang diberitakan.
“Saya ingin diaudit tuntas hingga ke akar-akarnya dan ingin tahu apakah tindakan pungutan itu sudah dilakukan dalam selang waktu yang lama atau tidak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” tegas Terkelin.
Tugas ini berlaku selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Oktober hingga 8 Nopember. Untuk itu diharapkan agar masyarakat dan wartawan dapat memberikan kepercayaan kepada Inspektorat yang bertugas mengaudit Dinas tersebut.
“Karena saya tidak ingin berandai-andai menentukan sikap sebelum Inspektorat menyampaikan laporan yang ditugaskan kepadanya. Perlu juga kita ketahui, terkait ijin Galian C yang berada dilingkar Zona Merah Gunung Sinabung di desa Tiga Nderket dan Desa Payung. Pemerintah Daerah, tidak pernah mengeluarkan ijin. Yang mengeluarkan ijin Dinas Pertambangan Provinsi, jadi bukan gawe kita lagi,”ujarnya.
Namun begitu dan perlu diingat, selaku Kepala Daerah. Saya tetap berkomitmen untuk menindak SKPD yang bekerja tidak sesuai dengan Regulasi yang ada dalam melaksanakan tupoksinya. Apalagi melanggar hukum, oleh sebab itu, saya meminta kepada masyarakat agar jangan dulu beropini atau berpikiran negatif.
Sebab tudingan “Pungli” galian C yang dialamatkan kepada Kadis Lingkungan Hidup. Dia sempat membantahnya, dikatakannya belum lama ini di rapat dewan bahwa pengutipan retribusi tersebut sudah sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
“Jadi, kita tunggu kerja nyata dinas Inspektorat untuk bekerja, agar terang menderang semuanya,” tutup Bupati.
Seperti mengingatkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karo melalui penarikan retribusi tambang (galian C) di Dinas Lingkungan Hidup bakal mengalami kebocoran. Pasalnya, dengan melimpahnya pasir dan bebatuan di lingkar zona merah gunung Sinabung yang dijadikan tambang ilegal oleh pengusaha sangat tidak rasional.
Buktinya, ratusan truk-truk pengangkut pasir dan batu yang membayar retribusi. Diduga ada yang tidak resmi atau tanpa Surat Setoran Pajak Daerah (SSDP). Bahkan, setoran pajak tersebut hanya dipercayakan pihak dinas kepada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menagihnya.
Hal ini tentunya dapat menyebabkan kebocoran dan menghambat target pemasukan daerah sebesar Rp1,2 Miliar. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Yang disinyalir tidak semuanya masuk ke kas daerah alias ada pungutan liar (Pungli).
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup membuka sejumlah tempat pemungutan pajak galian C di beberapa tempat seperti di Kecamatan Lau Baleng, Tiganderket dan Kecamatan Payung.(Anita)