6 September 2025 | 23:17 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Hukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Mami Borjun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
15 November 2017 | 18:30 WIB
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Harapan Terdakwa Duma Yanti boru Simanjuntak alias Mami Borjun mengajukan banding untuk keringanan hukumannya ternyata sia sia. Terbukti Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan malah tetap memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Mami Borjun yang santer dijuluki si Ratu Ekstasi itu selama 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua PN Siantar melalui Panitera Muda Pidana AR Manurung SH ditemui diruangan kerjanya Rabu (15/11 2017) sore pukul 16.15 wib menyatakan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu telah diserahkan ke PN Siantar pada hari Senin (13/11 2017) kemarin. Terdakwa Mami Borjun dibuktikan majelis hakim PT Kota telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun membuktikan menguatkan vonis majelis hakim PN Siantar yang diketuai Pasti Tarigan SH MH.”Vonis terdakwa Mami Borjun itu dapat diartikan Majelis Hakim PT Kota Medan menguatkan vonis terdakwa Mami Borjun oleh Majelis Hakim PN Siantar”, ujarnya.

Manurung menegaskan pihaknya akan secepatnya menyerahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan kepada terdakwa Mami Borjun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar karena batas pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan. “Terdakwa Mami Borjun dan JPU masih memiliki hak mengajukan Kasasi dan batas waktu pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan.

“Secepatnya kami akan serahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu kepada terdakwa dan Jaksa karena batas waktu pengajuan Kasasi dua minggu sejak salinan putusan diserahkan kepada kedua belah pihak itu”, ujar AR Manurung mengakhiri.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Albert Pangaribuan ditemui menyatakan pihaknya masih sebatas mendengarkan informasi vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun memperkuat putusan majelis hakim PN Siantar. “Kami masih sebatas menerima informasi saja, jadi kami masih menunggu salinan putusam majelis hakim PT Medan itu supaya bisa membahas apa mengajukan Kasasi atau tidak”, ujar Albert singkat.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mami Borjun ditangkap pihak BNNK Siantar pada hari Rabu (22/2 2017) malam pukul 19.30 wib dirumah kontrakkannya dijalan Maluku Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Awalnya sore sekira pukul 18.00 wib pihak BNNK Siantar menangkap terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong dilantai 4 Karoke Hotel Anda Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur. Dari Kedua terdakwa disita barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna mild berisi 17 butir pil ekstasi warna merah jambu, 13 butir pil ekstasi warna coklat dan HP.

Kedua terdakwa itu mengaku ekstasi tersebut milik terdakwa Mami Borjun. Adanya pengakuan tersebut malam itu juga pukul 19.00 wib terdakwa Mami Borjun ditangkap dirumah kontrakkannya dengan barang bukti disita 1 buah toples garan berisi bungkusan koran berisi 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi warna coklat dan 1 buah plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi warna coklat dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda serta HP Lipat merek samsung warna hitam.

Terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong divonis majelis hakim PN Siantar selama 15 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Aan)

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

by Restorasidaily.com
9 September 2024 | 13:45 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang siantar melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pria terduga...

Read more
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

by Restorasidaily.com
27 Juli 2024 | 16:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Setelah genap enam bulan mengikuti pembinaan tahfidz Qur’an serta menjani serangkaian tahap ujian, Lembaga Pemasyarakatan...

Read more
Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei
Berita

Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei

by Restorasidaily.com
9 Februari 2024 | 08:23 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang...

Read more

Direkomendasikan

Regional

Kantongi 4 Paket Sabu, Rizal Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

23 November 2017 | 20:45 WIB
Regional

Akhirnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara UU ITE

14 November 2017 | 17:04 WIB
Peristiwa

Hilang Dihantam Badai, 28 Kru KM Mega Top III dan 1 Nahkoda KM Hot Martua II Belum Ditemukan.

16 Januari 2018 | 01:10 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Melakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Sejumlah Rumah Ibadah di Kota Pematangsiantar

15 Juni 2024 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

Ruas Jalan ini Diubah Menjadi Satu Arah Diduga Demi Kepentingan Perusahaan Bus CV INTRA

19 Maret 2018 | 19:49 WIB
Berita

Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan Provinsi Sumut Kunjungi Kabupaten Simalungun

28 Februari 2024 | 20:05 WIB
Berita

Sambangi Dinas PMPTSP, Bupati Simalungun Minta ASN Lebih Inovatif dan Jaga Kebersihan

23 Oktober 2023 | 15:23 WIB
Pematangsiantar

Sikap Irjen Paulus Waterpauw Berbeda dengan Mantan Kapoldasu Badrodin Haiti

7 November 2017 | 19:23 WIB
Karo

Minim Perhatian, Akses Jalan Menuju Tiga Desa Rusak Parah

11 April 2018 | 22:28 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Pesta Pembangunan GKPI Jemaat Khusus Tomuan

15 Juli 2024 | 22:04 WIB
Peristiwa

Tabrak Bus Rusak, Warga Tanah Jawa Tewas Sebelum Tiba di Rumahsakit

3 Desember 2017 | 10:51 WIB
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar