Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Adanya pemotongan gaji para pegawai khususnya Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, mulai bulan Januari hingga Oktober Tahun 2017 sebesar Rp 40 ribu per bulan tanpa diberikan kartu BPJS Kesehatan, Kapolres dan Kajari Pematangsiantar harus memanggil sekaligus memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dalam permasalahan tersebut.
“Kepala BLHM para Kabid, Kasi, Mandor serta pegawai di dinas PPKAD itu harus diperiksa aparat penegak hukum, Polres dan Kejaksaan”, hal ini diucapkan Friado Damanik salah satu aktivis muda ditemui Jumat (17/11 2017) sore pukul 17.00 wib.
Dijelaskannya, adanya pengutipan kewajiban tanpa diberikan hak patut diduga telah terjadi hal yang tidak beres yang disinyalir dilakukan para ASN di kedua instansi tersebut.
“Ada dugaan penyalahgunaan jabatan bahkan hingga korupsi dilakukan oleh ASN di kedua instansi dengan tidak diberikannya Kartu BPJS Kesehatan itu karena para THL sudah memberikan kewajibannya membayar uang Rp 40 ribu”, ujarnya.
Pemuda dikenal panggilan Rado itu menambahkan Walikota Siantar Hefriansyah harus ikut mengusut permasalahan para THL itu dengan memanggil Kepala BLH Siantar dan Kepala DPKAD Siantar Ir Adhyaksa Purba. Walikota seharusnya memikirkan anggaran untuk kesehatan para THL Kantor BLH Siantar sehingga tidak dilakukan pemotongan gaji karena para THL tersebut sudah merupakan “Pahlawan Adipura” yang senantiasa bekerja membersihkan Kota Siantar.
“Para THL Kantor BLH itu Pahlawan Adipura, jadi Walikota Siantar harus punya hati nurani menyiapkan anggaran bentuk perhatian dan kepedulian kesehatan mereka. Artinya janganlah para THL itu mengeluarkan uang lagi untuk kesehatan mereka. Anggota DPRD Siantar harus juga ikut menuntaskan permasalahan dialami para THL Kantor BLH itu”, ucapnya.
Sementara itu Koordinator Sahabat Lingkungan (Saling) Siantar Simalungun Nico Sinaga menyatakan Kepala BLH Siantar jangan bohongi dan permainkan para THL tersebut karena bila para THL tersebut akan melakukan aksi mogok kerja makan akan berpengaruh atau berdampak buruk terhadap instansi Kantor BLH khususnya Kota Siantar.
“Para THL di kantor BLH Siantar itu sudah penuhi kewajibannya memberikan uang BPJS Kesehatan melalui gaji, jadi Pemko Siantar harus memberikan hak mereka yaitu kartu BPJS Kesehatan supaya mereka bisa mempergunakan untuk berobat”, ungkapnya mengakhiri. (Aan)