Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Dua pria, warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Indra Gunawan alias Indra (36) dan Suprapto alias Tatok ( 43), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (20/11) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Sisinggamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, persisnya di depan Gereja GKPS kota Tebingtinggi. Mereka nekat menjadi kurir sabu atas suruhan seorang bandar sabu yang belum diketahui identitasnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil berisi sabu,1 buah dompet dan 1 Unit Hp merk Nokia warna hitam dari pelaku Indra. Sesangkan dari pelaku Tatok, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, uang sebesar Rp450 ribu, 2 buah korek api dan 1 unit Hp merk Nokia.
Namun anehnya, di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku jikalau sabu tersebut dibeli dari Hendrik, warga Pabatu,Kabupaten Serdang Bedagai.
“Aku beli sabu dari Hendrik, warga Pabatu seharga Rp 1,5 juta,” ucap Tato berdalih. Begitu juga Indra mengaku sabu dibelinya dari Hendrik seharga Rp 200 ribu.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT.Sagala pada wartawan Senin (27/11 2017) siang membenarkan penagkapan kedua pelaku.Kini keduanya beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pemasok sabu atas nama Hendrik, masih dalam pengejaran petugas Polres Tebimg Tinggi.’ ungkap MT Sagala.
Kini kedua pelaku diancam dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 tahun 2009 UU RI tentang narkotika, (Erwan)