Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Ir Ramadhani Purba menerbitkan surat selebaran perihal penundaan pengoperasian mobil barang (Mobar) dan angkutan umum yang melintasi Kota Turis Parapat, Danau Toba. Hal itu bertujuan untuk menghindari kemacetan arus lalulintas serta menciptakan rasa nyaman pada suasana perayaan Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018.
Informasi dihimpun, surat selebaran itu bernomor 551/755/143-3-2017 tertanggal 27 Desember tahun 2017 yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan barang dan pengemudi angkutan barang dan Kapolres Simalungun atau Kasat Lantas.
Didalam surat selebaran itu, para pimpinan perusahaan dan pengemudi angkutan barang dihimbau agar menunda pengoperasian kendaraan terhitung mulai tanggal 22 Desember 2017 pada pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, kemudian tanggal 30 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Kebijakan itu terkecuali bagi mobil barang yang menyangkut Sembako, Paket atau Pos, LPG dan Bahan Bakar Minyak.
Tidak itu saja, angkutan umum seperti bus dan sejenisnya agar tidak masuk ke jalan inti di dalam Kota Parapat. Untuk menaikkan dan menurunkan penumpang hanya sampai Terminal Sosor Laba Parapat.
Surat selebaran itu bertujuan untuk ketertiban dan kelancaran arus lalulintas di Kota Parapat terhitung mulai tanggal 30 Desember tahun 2017 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Januari tahun 2018 pukul 24.00 WIB.
Penulis ; Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo