Restorasidaily.com | TEBING TINGGI .
Dua orang kurir sabu di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil diringkus personil Unit Narkoba Polsek Sipispis, 3Sabtu malam (6/1/2018) sekira pukul 20.20 WIB.
Kasat Narkoba AKP Deddy Dharma SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, Kamis (11/1) sekira pukul 10.00 Wib, membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua kurir sabu itu.
Kedua tersangka yakni, Sahrun Pradana alias Dana (20) dan Azanil Subhan Purba alias Arun (27). Keduanya merupakan warga Gang Molor Dusun II, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Mereka diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Mendapat laporan, Kapolsek Sipispis AKP J Panjaitan memerintahkan anggotanya untuk menuju ke lokasi yang dimaksud serta melakukan penyelidikan. Pada saat itu polisi menemukan pelaku Dana sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kedatangan polisi, pelaku Dana terlihat panik dan berusaha membuang satu buah bungkusan plastik kecil yang berisi sabu. Kemudian polisi segera mendatanggi pelaku dan langsung melakukan pengeledahan.
“Saat digeledah, polisi kembali menemukan 11 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam satu buah dompet milik pelaku”, ucap AKP MT Sagala.
Selanjutnya, Dana beserta barang bukti 12 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,82 gram dan 1 buah dompet berwarna coklat serta 1 unit kereta Vixion BK 6997 NAO milik pelaku dibawa ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku membenarkan bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Azanil Subhan Purba alias Arun.
Mendapat keterangan dari Dani, Polisi segera menuju rumah Arun dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Dari tangan Arun, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,24 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik hitam serta 1 buah pipet kecil dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
Arun beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Sipispis guna dilakukan pemeriksaan .Pada penyidik, Arun mengaku bahwa sabu Ia beli dari Frengky seharga Rp.1,8 juta, terang AKP MT Sagala.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dikirim ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, ungkap AKP MT Sagala.
Penulis : Erwan
Editor : Hendro Susilo