Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Meski telah menabrak tewas Patar Marpaung, Kamis pagi kemarin, sopir angkutan umum CV INTRA BK 1232 WS Yanto Pardede (34) tidak ditahan polisi. Dikarenakan dirinya menghidap penyakit TBC (Tuberkulosis), untuk sementara polisi hanya memberi status tahanan luar dengan membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, serta wajib lapor hingga waktu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.
Sesuai informasi yang diterima wartawan Restorasidaily.com dari Kanit Laka Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar, Aiptu James Situmorang, dijelaskan bahwa pemberian status tahanan luar untuk Yanto Pardede didasari surat keterangan kesehatan dari Puskesman Sidamanik. Yanto Pardede masih dalam tahap berobat jalan karena penyakit TBC yang dideritanya.
“Tersangka Yanto Pardede itu menghidap penyakit TBC dengan adanya bukti surat dari Puskesmas Sidamanik. Tahanan luar terhadap tersangka Yanto Pardede tetap atas adanya jaminan keluarganya dan tersangka Yanto Pardede tetap wajib lapor”, kata Aiptu James Situmorang, Jumat (12/1/2018), mewakili Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Eridal Fitra SH.
Berkas perkara tabrakan, menurut Aiptu James Situmorang, itu tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. “Saat ini masih dilengkapi supaya bisa secepatnya dikirimkan ke pihak Kejari Pematangsiantar”, ucapnya.
Yanto Pardede diamankan polisi setelah menabrak tewas Patar Marpaung (37) warga Desa Simarimbun Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun di Jalan Besar Sidamanik di depan rumah bidan D Br Samosir Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (11/1/2018) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Yanto Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka karena akibat kurang berhati-hati saat mengemudikan mopen CV Intra tersebut. Saat melintasi jalan pita kejut yang ada di tengah badan jalan, Yanto Pardede mengambil jalan terlalu ke kanan sehingga tidak memperhatikan sepedamotor kawasaki KLX dikendarai Patar Marpaung yang datang dari depan lawan jurusannya, sehingga terjadi laka lantas atau tabrakan.
Berkas perkara tabrakkan tersebut tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar dan barang bukti kendaraann CV Intra dan sepedamotor kawasaki KLX itu tetap diamankan.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo