24 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional Sumatera Utara Karo

Warga Desa Dokan Tolak Pembangunan TPA

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
18 Januari 2018 | 20:45 WIB
in Karo
0

Restorasidaily.com | KARO

Terealisasinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan membeli lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seluas 5 hektar atau 50.000 meter di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dibiayai dari APBD senilai Rp. 2 Miliar menimbulkan polemik.

Pasalnya, warga desa tersebut melakukan aksi protes dan penolakan terhadap tindakan Pemkab Karo yang menjadikan kampung mereka sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa adanya sosialisasi. Selain merusak lingkungan, keberadaan tempat pembuangan sampah akan berdampak bagi kesehatan warga setempat dengan adanya polusi bau, lalat dan lain-lain.

Aksi penolakan warga ditunjukkan dengan cara menempelkan selembar surat yang telah dilaminating di beberapa titik tiang listrik perihal penolakan permintaan pembuatan ijin dan pembangunan TPA di Desa Dokan yang merupakan desa budaya, wisata dan pintu masuk Geopark Toba yang ditandatangani Sekretaris Desa (Sekdes) Johanis Ginting dan BPD tertanggal 28 Desember 2017.

Yang mana isi daripada surat tersebut yaitu Yth. Bupati Kabupaten Karo Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabanjahe.

Dengan Hormat; 1. Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas DPM-PPTSP nomor: 4446/DPM-PPTSP/2017 tertanggal 28 Desember 2017 tentang permohonan izin lingkungan kegiatan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang dipancangkan tanggal 27 Desember 2017.
2. Rapat desa Dokan tanggal 28 Desember 2017 di Lesung Desa Dokan (berita acara terlampir).
3. Dengan ini kami Pemerintahan Desa Dokan mewakili masyarakat menolak penerbitan ijin TPA di Desa Dokan dan beserta proses selanjutnya.
Dxemikian surat permohonan keberatan ini diperbuat agar dapat menjadi pertimbangan kepada Bapak Bupati demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekian dan terima kasih.

“ Kami mengecam dan menolak desa kami dijadikan tempat pembuangan sampah. Aktifitas ini akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan karena adanya polusi udara. Kalau ada bau tak sedap tentunya lalat berdatangan, selain itu ada juga sumber air di dekat lokasi yang akan dijadikan pembuangan sampah,”ujar Ginting (50) salah seorang warga, Rabu (17/1).

Dikatakannya, sejauh ini Pemkab Karo tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait tujuan pembelian lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.

“Sosialisasi dan pemahaman jangan hanya menyasar pada pejabat pemerintahan desa saja dan orang-orang tertentu yang ada kepentingan dibalik pembelian lahan itu. Sehingga masyarakat menjadi korban,” ketusnya.

Terpisah, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Candra Tarigan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan proses pembelian tanah di Desa Dokan sudah sesuai tahapan dan peraturan.

“Pengadaan tanah pemerintah dibawah 5 hektar tak perlu disosialisasikan. Soal setuju atau tidak setuju (penolakan) warga, itu bukan ranah kami. Itu ranah Dinas Lingkungan Hidup yang harus mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Karena sambungnya lagi, belum lama ini Dinas Lingkungan Hidup telah mengajak pemerintahan desa dan aparatnya untuk studi banding di Kota Malang yang pengelolaan sampah disana telah menerapkan sistem sanitary Landfill.

“Sistem ini sudah diberlakukan sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya , dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Bukan menggunakan sistem open dumping,” paparnya.

Sementara ketika disinggung soal harga pembelian tanah tersebut, Candra mengatakan total pengadaan tanah untuk fasilitas umum ada empat kegiatan yakni TPA, RSU, TPU dan Pasar Kabanjahe dengan total Rp. 24,475 miliar . Namun pengadaan tanah untuk pasar Kabanjahe disilpakan.

“Untuk lahan RSU seluas 4,2 hektar, TPU seluas 5 hektar dan TPA seluas 5 hektar,” tutupnya. (Anita)

Share89Tweet56SendShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara

by Restorasidaily.com
29 Januari 2024 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Karo Sumatera Utara    Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri kegiatan pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Read more
Berita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

by Restorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB

Restorasidaily | KARO      Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan...

Read more
Berita

Edarkan Narkoba di Villa Berastagi, Warga Binjai Diringkus Personel Polsek Berastagi

by Restorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:16 WIB

Restorasidaily | KARO      Seorang mahasiswa berinisal AAF (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan I Lingkungan V, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai...

Read more
Berita

Lagi, Bangkai 13 Ekor Babi Berserakan di Jalan Lingkar Kabanjahe

by Restorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:06 WIB

Restorasidaily | KARO      Sepertinya para peternak babi yang tinggal di seputaran jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo tak mengindahkan himbauan...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Tabrak Mobil B-RV, Toke Emas “Nadia” Serbelawan Tercampak lalu Tewas di TKP

5 Desember 2017 | 21:58 WIB
Hukum & Kriminal

Kapolres Pematangsiantar Fokus Berantas Narkotika, Sebaliknya Judi Togel Diduga Di Kelola RS Merajalela Di Tiga Kecamatan

27 Januari 2018 | 21:52 WIB
Berita

Tabrak Truk Parkir, Gelora Ginting Tewas di Tempat

8 November 2019 | 18:56 WIB
Berita

Ketua Sumut Watch Minta Jabatan Direktur PT KINRA Dievaluasi. Dugaan Praktik Ilegal Perekrutan Karyawan Terjadi di KEK Sei Mangkei

7 Juli 2021 | 13:27 WIB
Peristiwa

Siswi SMA Teladan Dirampok, Dibuang di Dekat Pembuangan Sampah

19 Oktober 2017 | 16:24 WIB
Berita

Langgar Jam Operasional, Karaoke ANDA Tidak Ditindak Tegas

7 Februari 2021 | 02:09 WIB
Peristiwa

Uang Koperasi Guru Negeri se Kecamatan Sidamanik 350 Juta Dirampok 2 OTK

12 Februari 2018 | 13:55 WIB
Berita

Kakanwil Kemenag Sumut : “Akan Kita Bentuk Tim Pemeriksa”

25 Juli 2023 | 10:24 WIB
Berita

PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

2 Maret 2021 | 11:50 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu ke Oknum Polisi, 2 Pengedar Dijebloskan ke Sel Tahanan

7 Januari 2018 | 21:33 WIB
Peristiwa

Mobil Dinas Puskesmas Kuala Simpang Tabrak Tewas IRT 50 Tahun dan Putri Kandungnya

1 Januari 2018 | 21:40 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun 2023

31 Oktober 2023 | 16:09 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar