Simpan Sabu, Sopir Angkot Dicokok Polisi
Restorasidaily.com | KARO
Seorang sopir angkuta kota, Rastra Romanus Tarigan, diciduk polisi dari sebuah rumah kos-kosan, di Jalan Katepul Lau Pinggan lorong IV itu, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 16:00 WIB.
Pria berusia 35 tahun, warga Jalan Jamin Ginting Gang Brahmana, Kelurahan Gung Negeri, Kota Kabanjahe, Karo, itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram yang telah dibagi menjadi 9 paket kecil siap edar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman menuturkan, personil Satres Narkoba mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya sekira 15:30 Wib tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Katepul. Selanjutnya personil langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Benar, setelah tiba di TKP, ditemukan seorang laki laki yang sedang berada didalam rumah. Saat digeledah, kami menemukan 9 paket kecil sabu yang terletak diatas lantai berbalut uang kertas pecahan Rp.2 ribu yang dibalut lagi dengan potongan plastik asoy warna hitam daan ditaruh didalam 1 lembar plastik klip,” sebut Kasat melalui Whatssap, Rabu (31/1/2018).
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 3,84 gram, uang tunai sebesar Rp.800 ribu dari hasil penjualan, potongan plastik assoy warna hitam, 1lembar pecahan uang kertas Rp. 2 ribu, 1lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong tempat penyimpanan sabu ikut disita guna proses lebih lanjut, dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba.
“ Tersangka saat diamankan, tidak dapat berkelit atau tidak melawan. Karena terbukti menyimpan 9 paket sabu siap edar,” ucapnya.. (Anita)