Restorasidaily.Com|SIMALUNGUN
Jemi Wijaya alias Jemi (19) warga Jalan Aren lingkungan X Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun lagi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Karyawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Kamis (1/02/2018) malam sekira pukul 18.00 wib.
Awalnya tim opsnal menerima informasi
masyarakat bahwasanya di Jalan Karyawan Kecamatan Siantar sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal menjaga laju sepedamotor yang dikendarai pelaku Jaya dan seorang temannya. Hanya saja temannya itu berhasil melarikan diri.
Saat itu pelaku Jemi membuang 1 bungkusan plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram. Begitupun tim opsnal berhasil menggagalkan dengan menyuruh mengambil sabu itu dan juga menyita barang bukti 1 unit hp merk ever ross warna hitam. Diinterogasi pelaku Jemi mengaku mendapat sabu tersebut dari Riki yang tinggal di Jalan Jamu Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Hanya saja saat dikembangkan Riki tidak ditemukan dirumahnya. Pelaku Jemi dan barang bukti diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku Jemi Wijaya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi.
Penulis : Freddy Siahaan