Restorasidaily.com-SIMALUNGUN
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, kembali menangkap seorang bandar dan seorang pengedar sabu-sabu dari dua lokasi yang berbeda, Kamis (8/3/2018). Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku yakni Boedi Hadi Sucipto alias Budi Mangeng ( 44), warga Jalan Karya Bakti Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ( Bandar sabu ) dengan barang bukti 12 paket kecil sabu-sabu, satu bong, kaca pirex plastik klip berisi sisa sabu, dan sejumlah alat hisap lainya dan uang hasil penjualanan narkoba Rp1.000.000.
Suhermanto (49), warga Huta lll Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabuoaten Simalungun ( pengedar sabu ) dengan barang bukti, satu paket sabu seberat 0,16 gram, bong, kaca pirex, timbangan digital dan alat hisap lainya serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat dan uang senilai Rp559.000.
“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki mereka karena melakukan perlawanan dan beruoaya melarikan diri. Usai mendapat penanganan medis di rs umum siantar, masing-masing tersangka dibawa ke markas untuk menjalani pemeriksaan”, ucap AKP Marnaek S Ritonga.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Karya Bakti Kelurahan Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (8/2/2018) sekira pukul 17:00 WIB, dan di barak Hawai yang berada di komplek lokalisasi Bukit Maraja Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 11:00 WIB.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo