Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Dua pemuda warga Kota Pematangsiantar terpaksa mendekam di dalam sel tahanan pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Keduanya ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Data diterima dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH, kedua tersangka yakni, Muhammad Ridho Masution alias Ridho (18) warga jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dengan barng bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram. Dan Ismail Marjuki Marpaung alias Maik (22) warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram.
“Anggota juga mengamankan uang hasil penjualan sabu Rp130,000, dan sepeda motor suzuki satria fu”, kata AKP Manaek S Ritonga SH, Sabtu (24/3/2018).
Awalnya, personil Satres Narkoba menangkap Ridho. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Mail dari dalam rumahnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penulis: Hendri/Ridho
Editor : Hendro Susilo