Restorasidaily.com | KARO
Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kabanjahe yang sering telat membayar tagihan pengklaiman biaya perobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe dituding penyebab terancamnya pasien peserta BPJS Kesehatan berobat di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Bahkan tunggakan yang mencapai Rp2 miliar itu juga berpengaruh kepada uang jasa medis dokter, petugas/perawat medis hingga jasa pelayanan obat dan rawat jalan dan inap. Akibat RSUD Kabanjahe milik Pemerintah Kabupaten Karo itu terancam kolaps karena cash flownya sudah tidak sehat lagi.
Menanggapi kemelut tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna SSi, Apt, MPH, AAK ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya Jalan Letnan Rata Peranginangin No. 14 A, Senin (9/4/2018) membantah kalau pihaknya belum membayar tagihan klaim Tahun Anggaran 2017, sehingga menghambat operasional rumah sakit.
“Selama ini tidak ada masalah semuanya normal, klaim tetap dibayar dan sudah lunas. Kalau soal jasa medis dokter dan perawat, itu bukan kewenangan kita. Karena BPJS kedudukannya terpisah. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami berkewajiban untuk membayar klaim setiap bulannya sejak berkas tagihan klaim dari rumah sakit lengkap diterima,” ucapnya didampingi Kabag SDM Komunikasi Publik Unggul Pasaribu dan staffnya Shella, Manajer Pelayanan Kesehatan Rujukan Sari dan Bagian Pelayanan Kesehatan Primer Grace.
Untuk mempercepat proses pembayaran tagihan klaim, menurut Manna kuncinya ada pada kelengkapan berkas dari rumah sakit. Pembayaran klaim bisa terhambat apabila berkas yang diterima BPJS Kesehatn tidak lengkap.
“Proses pembayaran tagihan itu dimulai dari pasien yang datang ke rumah sakit, kemudian rumah sakit memberikan pelayanan, membuat tagihan klaim ke BPJS Kesehatan, dan diverifikasi oleh tim kami. Ketika berkas tagihan klaim tersebut lengkap, mulai saat itu juga kami berkewajiban untuk langsung membayar,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikannya, jangan karena jasa medis dokter terlambat dibayarkan rumah sakit. Pihaknya seolah-olah berutang pada rumah sakit. Dia memastikan semua klaim jasa kesehatan tahun anggaran 2017 telah terbayar. Hanya saja di bulan Februari 2018 sedang melengkapi persyaratan pengajuan.
BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama, untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerjasama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya. Kita juga tidak memungkiri, keterlambatan pengajuan klaim dikarenakan ada beberapa obat yang harganya belum disepakati dari Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Sementara data yang diperoleh terkait tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Kabanjahe yakni Jasa Medis Dokter/Perawat bulan Juni-Desember 2017 Rp.9.988.500, Jasa Medis pengungsi Dokter/Perawat RSU Kabanjahe bulan November-Desember 2017 Rp4.102.000, Jasa Pelayanan BPJS bulan Oktober –Desember 2017 Rp2.510.038.440, Jasa Pelayanan obat Kronis BPJS bulan Juli-Desember 2017 sebesar Rp87.242.486. Jika ditotalkan berkisar Rp2.661.371.426. (Anita)