24 Oktober 2025 | 06:50 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Kapolres Pematangsiantar Diminta Usut Penjualan Kartu Seluler Menggunakan NIK dan KK Ilegal

Kapolres Pematangsiantar Diminta Usut Penjualan Kartu Seluler Menggunakan NIK dan KK Ilegal

Toko Ponsel Gudang HP Jalan Merdeka Juga Menjual Kartu Perdana Telkomsel Sudah Teregistrasi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Februari 2021 | 01:32 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Penjualan kartu sim prabayar (kartu perdana) Telkomsel yang sudah  teregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal di sejumlah Toko Ponsel di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sudah semestinya menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beserta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) diminta segera melakukan penyelidikan  (usut) terhadap peredaran kartu seluler tersebut yang diperjual-belikan kepada masyarakat umum.

Desakan itu dilandasi atas hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com di hari kedua, Kamis malam (18/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Seorang karyawan Toko Ponsel Gudang HP di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, menjual kartu perdana bermerek Telkomsel yang diregristasi sendiri olehnya. Diduga, registrasi kartu perdana Telkomsel yang segelnya sudah terbuka, itu menggunakan NIK dan KK secara ilegal. Bahkan penggunaan NIK dan KK secara ilegal sudah dipersiapkan sebelumnya. Kartu perdana Telkomsel itu dijual seharga Rp 25.000 dengan pulsa menelepon senilai Rp 10.000,-.

“Sudah teregistrasi Pak. Kalau bapak mau registrasi ulang menggunakan NIK dan KK bapak sendiri, bisa diunreg lalu di registrasi ulang di HP bapak. Harganya dua puluh lima ribu, pulsanya sepuluh ribu”, sebut karyawan yang tak sebutkan namanya tersebut.

Sementara, Diki, Kepala Toko Ponsel Gudang HP, mengaku bahwa setiap pembelian kartu perdana Telkomsel seharusnya menggunakan NIK dan KK milik si pembeli kartu. Namun anehnya,  dirinya menganggap itu tidak masalah jika menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang telah diregistrasi oleh karyawan toko.

Ketika disinggung tentang penggunaan NIK dan KK bukan milik si pembeli kartu perdana Telkomsel, apakah tidak melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dirinya justru menilai itu sebuah bentuk pelanggaran.

“Sebenarnya menggunakan KTP dan KK bapak lah selaku pembeli. Apa sudah didaftarkan tadi?. Kalau gak pakai KTP bapak, gak masalah sih. Cuman nanti itu bisa diunreg, diganti KK bapak. Menggunakan identitas kependudukan milik orang lain, seharusnya salah Pak. Penyalahgunaan data itu Pak”, ungkapnya sembari mengatakan bahwa pemilik Toko Ponsel Gudang HP bernama Andi, warga Kota Tebing Tinggi beretnis Tionghoa.

Adanya pengungkapan penjualan kartu perdana dari Telkomsel yang menggunakan NIK dan KK secara ilegal dan dipalsukan di Toko Ponsel Gudang HP tersebut, tidak tertutup kemungkinan juga bisa digunakan oleh para pembeli (masyarakat) untuk berbagai tindak kejahatan seperti penyebaran berita hoax, penipuan online, dan sebagainya.(Silok)

Share192Tweet120SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga Dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun

23 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Peristiwa

Pegawai Honor Dinas PU Pemkab Tapteng Meninggal Dunia di Dalam Kamarnya

2 April 2018 | 11:10 WIB
Berita

2 Minggu Menggelar PTM, Sekolah TK YP Sultan Agung Hanya Akan Diberikan Sanksi Teguran

9 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Laksanakan Sosialisasi Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

28 Oktober 2023 | 09:08 WIB
Peristiwa

Dijambret di Depan Kuburan, Ibu Guru Ini Akhirnya Meninggal Dunia

22 Desember 2017 | 21:00 WIB
Pematangsiantar

Sikap Sosial Hefriansyah Berbanding Terbalik dengan JR Saragih

23 Oktober 2017 | 13:04 WIB
Pematangsiantar

Tak Bernyali Berantas Gelper Tembak Ikan, AKBP Doddy Hermawan Diminta Mundur dari Jabatannya.

9 November 2017 | 22:36 WIB
Berita

Menjadi Tuan Rumah Sepakbola Persahabatan, Susanti Dewayani Gelar Pertemuan dengan Sekretariat APEKSI Komwil 1

11 September 2023 | 14:51 WIB
Ekonomi

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Kembali Tegaskan Target 35.000 MW Tidak Direvisi

24 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Berita

Kualitas Microphone Debat Paslon Bermasalah, Timbul Jaya Sibarani Emosi ke EO Efarina TV

2 Desember 2020 | 14:35 WIB
Regional

BNNK Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu-Sabu, Oknum Bandarnya Diburon

13 Maret 2018 | 13:52 WIB
Regional

Bawa Sabu, IRT Ini Dibawa Polisi

24 Maret 2018 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar