6 September 2025 | 23:12 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
13 September 2021 | 22:38 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Selain melayani kendaraan industri milik PT STTC membeli solar subsidi, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, juga melayani pembelian BBM dengan Jeriken untuk dijual kembali secara eceran. Namun mirisnya, pembelian itu tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi resmi sesuai peraturan yang berlaku di PT Pertamina.

Senin (13/9/2021) sekira pukul 16.42 WIB, wartawan Restorasidaily.com melihat langsung aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan jeriken kepada beberapa masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan Jeriken itu diangkut kendaraan milik masyarakat yang ternyata sudah menjadi pelanggan dari sejumlah daerah di luar Kota Pematangsiantar.

Seorang pelanggan, H Siahaan, warga Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mengaku dua kali dalam satu Minggu  membeli dan mengisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken di SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani. Diakuinya pula, dirinya tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi resmi yang menjadi persyaratan untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

“kok sekarang pakai surat kayak gitu. Dulu kok enggak?. Dulu gak ada pakai-pakai kayak gitu. Dulu aku bawa bus, cuman bawa jeriken juga”, sebutnya.

Dengan menggunakan mobil L 300 Pickup, H Siahaan terlihat sudah terbiasa menyusun belasan Jeriken miliknya di lokasi  pengisian BBM.

“aku dari Tigaras. Pertalite sembilan jeriken, solar empat jeriken. Gak punya surat. Udah biasa ngisi di sini”, katanya.

Seorang operator SPBU yang enggan menyebutkan nama, terlihat kebingungan serta mencoba membela diri dengan mempertanyakan surat rekomendasi instansi resmi untuk pembelian BBM kepada H Siahaan. Namun H Siahaan justru tampak lebih kebingungan lagi dengan pertanyaan operator SPBU tersebut.

Sedangkan pelanggan lain, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mengaku setiap minggunya melakukan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi resmi Pemerintah setempat.

“seminggu sekali, tiga jeriken beli solar di sini. Ya dikasih. Rumah ku di Sinaksak, Tapian Dolok”, sebut pria berambut putih yang minta namanya tak disebutkan tersebut.

Sementara, pengawas SPBU, Torang Tobing yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp, tak kunjung memberikan respon serta membalasnya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(Silok)

 

Share91Tweet57SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Gubsu Surati Wali Kota Pematangsiantar untuk Laksanakan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI

20 September 2021 | 11:20 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) TA 2023

23 November 2023 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Pemberian Upah Tak Sesuai UMK, Pengurus FSPTD – KSPSI Pematangsianțar Minta Wesly Silalahi dan Herlina Perjuangkan Hak-hak Buruh

28 September 2024 | 23:34 WIB
Berita

Tanpa Pembelian Tiket Digital, Mobil Keluarga ABK KMP Ihan Batak Diizinkan Masuk Kapal

28 Februari 2022 | 16:15 WIB
Berita

Bupati Simalungun Resmikan Balei Pelayanan BPKPD Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya

29 Januari 2024 | 23:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMA Teladan Dirampok, Dibuang di Dekat Pembuangan Sampah

19 Oktober 2017 | 16:24 WIB
Pematangsiantar

Biaya Kompetisi Sains Madrasah Kemenag Pematangsiantar Diduga Dijadikan Korupsi Berjamaah

6 Agustus 2024 | 08:06 WIB
Berita

Kinerja Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Patut Diacungi Jempol. Penyimpanan Ganja Kering 8,5 Kg Berhasil Diungkap

8 November 2019 | 19:04 WIB
Berita

Terjaring Razia Satpol PP Karo, Beberapa Siswa Simpan Video Porno di Diponsel dan Kartu Domino

19 November 2019 | 21:03 WIB
Berita

Tanpa Undangan Resmi, Ketua KPU Pematang Siantar Dampingi Caleg DPR RI Kumpulkan Masyarakat

1 Desember 2023 | 15:52 WIB
Berita

Plt Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar Meninjau Jalan Rusak di Jalan Sibolga

26 November 2023 | 16:23 WIB
Berita

Susanti Dewayani Ikuti Olahraga Bersama Polres Pematangsiantar

16 Juni 2024 | 22:22 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar