6 September 2025 | 20:55 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Beli dari PT Selera Asli, Toko P & D Gundaling Tak Miliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Beli dari PT Selera Asli, Toko P & D Gundaling Tak Miliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
21 September 2021 | 15:30 WIB
in Berita, Kesehatan, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 20 – 40 % di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, sepertinya luput dari pengawasan Aparatur Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kepolisian Resor Pematangsiantar. Buktinya, minuman beralkohol tersebut sangat bebas diperjual-belikan oleh pemilik perusahaan distributor dan toko makanan-minuman yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Hasil penyisiran wartawan Restorasidaily.com, Selasa (21/9/2021), Toko P & D (Proviand & Drank) Gundaling di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Bandung, menjual minuman yang mengandung etil alkohol golongan A, B dan C, bermerek Cheosnun beralkohol 20 % seharga Rp80 ribu, Seagram’s Vodka beralkohol 40 % seharga Rp300 ribu dan Whisky Imperial Black beralkohol 40 % seharga Rp300 ribu.

Pemilik toko yang tak berkenan menyebutkan nama, mengaku bahwa minuman beralkohol itu dibeli dari PT Selera Asli yang berada di Simpang Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat ditanya tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) sesuai Permendag RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, pemilik toko tak mampu memperlihatkannya.

“untuk apa sama abang itu?. Nanti lah saya tanya sama toke. Tokenya lagi keluar”, ucap pemilik toko yang mencoba mengelak sembari mengaku sebagai pekerja saja.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Fani Saragih, mengatakan bahwa Toko P & D Gundaling tidak memiliki Izin penjualan minuman beralkohol.

“Gundaling gak ada izin. Bar aja yang bisa”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Spv Penjualan PT Selera Asli, Sudi, tak kunjung memberikan keterangan terkait konfirmasi wartawan tentang SIUP-MB milik PT Selera Asli dalam penyaluran/pendistribusian minuman beralkohol ke sejumlah toko, karaoke dan bar di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan.

Menyikapi perihal tersebut, Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar beserta jajarannya harus bertindak tegas terhadap para pemilik usaha dagang dan lainnya yang tidak memiliki Izin penjualan minuman beralkohol. Jika itu tidak dilakukan, maka Wali Kota dan Kapolres tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta tidak tertutup kemungkinan akan dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat luas.(Silok).

Share89Tweet56SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar