Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Segala kebijakan dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sepertinya tidak ada lagi pihak yang mengawasi secara arif dan tegas. Buktinya, pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan dirinya, Jumat (22/3/2024) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, luput dari pengawasan 30 anggota DPRD dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.
Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, itu telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Lebih parah lagi, pelantikan pejabat itu hanya berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, namun tidak mendapatkan SK persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Pemilu Kepala Daerah tersebut.
Untuk itu, Susanti Dewayani SpA diminta membatalkan 2 (Dua) Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, yakni SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.
Menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU, jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)