6 September 2025 | 23:39 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Goresan Layar : Oleh Pemred Restorasidailycom, Hendro Susilo

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
26 Maret 2024 | 06:52 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Segala kebijakan dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sepertinya tidak ada lagi pihak yang mengawasi secara arif dan tegas. Buktinya, pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan dirinya, Jumat (22/3/2024) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, luput dari pengawasan 30 anggota DPRD dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.

Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, itu telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Lebih parah lagi, pelantikan pejabat itu hanya berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, namun tidak mendapatkan SK persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Pemilu Kepala Daerah tersebut.

Untuk itu, Susanti Dewayani SpA diminta membatalkan 2 (Dua) Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, yakni SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU, jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share277Tweet173SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Nasional

Semangat Luar biasa, Bertaruh Nyawa untuk ke Sekolah, Anak-Anak Ini Butuh Bantuan

9 Desember 2017 | 13:42 WIB
Nasional

Erry Nuradi Ikhlas Tidak Ikut Mencalon Gubsu

8 Januari 2018 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Gubsu Minta Walikota Hefriansyah Tindak Tegas Gelper Tembak Ikan

6 November 2017 | 15:07 WIB
Berita

Diduga Tak Punya Dokumen Amdal, SIPA dan SLO. Pabrik Mie CV Wijaya Citra Abadi Bebas Beroperasi

13 Juli 2022 | 16:11 WIB
Peristiwa

Lie Bun Sien Sekarat Ditabrak Karyawan BUMN

27 Oktober 2017 | 13:11 WIB
Peristiwa

Baru Tiga Hari Ulang Tahun, Budi Irawan Dan Temannya Ditangkap Jual Sabu

23 Februari 2018 | 17:24 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menyimak Pemandangan Umum Fraksi DPRD Pematangsiantar atas LKPj Wali Kota TA 2023

30 April 2024 | 20:15 WIB
Berita

Perusahaan Konstruksi Abaikan APD Pekerja Bangunan Proyek Gedung Merdeka Pematang Siantar

13 Januari 2024 | 09:08 WIB
Berita

Mohon Doa Dan Bantuan, Rahmad Bocah Cacat Fisik Butuh Uluran Tangan

18 Januari 2018 | 18:23 WIB
Berita

Walikota Siantar Lantunkan ‘Damai Bersamamu’ di Natal Oikumene 

10 Januari 2020 | 07:20 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsianțar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

26 September 2024 | 15:46 WIB
Berita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

19 Desember 2019 | 18:11 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar