Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Sikap semena-mena pemilik dan manejemen perusahaan rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun terhadap ribuan karyawannya, disikapi serius oleh pengurus Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FTA-SBSI Solidaritas).
Seratusan massa FTA-SBSI Solidaritas Kota Pematangsiantar, yang dipimpin Liber Simanjuntak (Ketua) dan Hino M Pasaribu SH (Sekretaris) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PT STTC, Kantor Wali Kota, Gedung DPRD, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan Senin (28/4/2024) sekira jam 10.00 WIB, itu nantinya diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi nasib ribuan karyawan PT STTC yang seyogianya menerima hak jaminan pensiun setelah bekerja demi keuntungan perusahaan tersebut.
“sesuai amanah Ketua Umum SBSI Solidaritas, Pak Ramlan Sinaga SH, kami pengurus FTA-SBSI Solidaritas Kota Pematangsiantar akan menggelar aksi solidaritas demi memperjuangkan hak-hak pensiun karyawan PT STTC. Adanya perselisihan hubungan kerja tentang pensiun yang diadukan kepada kami, tentunya kami sikapi serius. Pengusaha (pemilik) dan manajemen PT STTC kiranya tidak semena-mena, hanya mengutamakan keuntungan lalu mengesampingkan hak-hak karyawan dalam memperoleh program batas usia pensiun”, ucap Ketua FTA-SBSI Solidaritas Kota Pematangsiantar didampingi Sekretarisnya, Hino M Pasaribu SH, Kamis (25/4/2024).
Hal itu juga dipertegas Ketua Umum FTA-SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH, menyebutkan bahwa tiga karyawan yang mengadukan nasibnya atas tindakan semena-mena pemilik dan manajemen PT STTC yang tidak menerapkan program batas usia pensiun, tetap ditindaklanjuti serius oleh pihaknya. Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, Ibu dr Hj Susanti Dewayani SpA, wajib turut serta menindaklanjuti bahkan memperjuangkan nasib masyarakat yang bekerja di PT STTC.
“di satu sisi, kami pengurus FTA-SBSI Solidaritas sangat sedih melihat nasib ribuan karyawan PT STTC terkhusus tiga karyawan yang telah membuat pengaduannya. Tentunya ini menjadi tugas fokus kami dalam menindaklanjutinya. Pemilik dan manajemen PT STTC tidak bisa menutup diri atas permasalahan dan keluhan karyawan yang meminta hak jaminan pensiun setelah bekerja puluhan tahun. Terutama bagi karyawan yang sudah berusia tua, tak memiliki kemampuan fisik seperti saat berusia muda, berhak menerima waktu pensiun”, ungkap Ramlan Sinaga SH sembari berharap kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar berkenan memperjuangkan nasib ribuan karyawan PT STTC tersebut.(Silok)