Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun di Pilkada 17 Nopember 2024.
Namun belum lagi ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dianggap telah melakukan kampanye terselubung melalui media sosial, Facebook. Radiapoh Hasiholan Sinaga sangat gemar memposting berbagai kegiatan Pemkab Simalungun dengan mencantumkan tulisan ” RHS – Azi Menang Menang “, diduga untuk mengambil simpati masyarakat Kabupaten Simalungun agar mencoblos namanya kembali di saat berlangsungnya Pilkada nantinya.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum – Pemuda Pancasila (BPPH-PP ) Kabupaten Simalungun secara resmi melaporkan Radiapoh Hasiholan Sinaga ke Bawaslu Simalungun, Jumat (7/9/2024). BPPH-PP Kabupaten Simalungun menilai postingan FB milik Radiapoh Hasiholan Sinaga mengarah pada dugaan kampanye terselubung dan seolah-olah mengklaim kegiatan Pemkab Simalungun merupakan kegiatan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan.
“Berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan Pasar Tani dan Bajar Pangan di Lapangan Rambung Merah Kecamatan Siantar itu kan untuk membantu semangat pengembangan UMKM yang di selenggarakan oleh Pemkab Simalungun. Anggarannya dari Negara bukan dari pribadi atau tim calon bupati-wakil bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan”, kata Ahmad Fauzi selaku pengadu/pelapor di Bawaslu Simalungun.
Dalam postingan akun Facebook, Radiapoh Hasiholan Sinaga menuliskan bahwa kegiatan Pasar Tani dan Bajar Pangan tersebut dimulai tanggal 3-5 September Tahun 2023 di lapangan Rambung Merah.
“menerapkan tahun kegiatan Pasar Tani di Lapangan Rambung Merah pun tidak benar. Dibuat Tahun 2023, padahal Tahun 2024. Apa tidak diteliti tulisan dalam memposting kegiatan tersebut?”, ucapnya.
Menurut Ahmad Fauzi, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 17 Nopember 2024, tidak diizinkan menggunakan fasilitas Negara untuk berkampanye, secara langsung ataupun terselubung sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Namun Radiapoh Hasiholan Sinaga secara gamblang menulis nama pasangan calon Wakil Bupati Simalungun, Azi Pratama Pangaribuan di akun resmi Facebook miliknya.
“kami melaporkan tindakan Radiapoh Hasiholan Sinaga ke Bawaslu Simalungun supaya Bawaslu Simalungun dapat memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga Pilkada Simalungun dilaksanakan secara bersih, jujur dan adil”, pungkasnya.(Silok)