Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Pasca diketahui Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu masih memiliki istri sah berdomisili di Perkebunan Aek Pamingke, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) bernama Bintang Ratna Dewi Manurung.
Orang tua korban pembunuhan, Bidan bernama Lenny Herawati Hutapea (42) dan putranya, AFLG (12), Jaorlam Hutapea dan Brulina Sembiring mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dengan Lenny Herawati Hutapea di Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 29 November 2023 dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2023/PN.Sim.
Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu diduga telah memberikan keterangan palsu dalam identitas perkawinan dengan Lenny Herawati Hutapea pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga diterbitkannya Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-21072022-0010, Tanggal 21 Juli 2022 antara Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dengan Lenny Herawati Hutapea.
Mengetahui hal tersebut, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan rekan, diduga ingin menguasai harta warisan milik Almh Lenny Herawati Hutapea yang dititipkan di Polsek Perdagangan, beberapa hari pasca peristiwa pembunuhan di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023).
Perihal tersebut diketahui saat dilakukan mediasi antara orang tua Almh Lenny Herawati Hutapea dengan Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu didampingi penasehat hukumnya di Mapolsek Perdagangan, Selasa (8/10/2024).
“kami orang tua bidan Lenny Herawati Hutapea, korban pembunuhan bersama anaknya (cucu kami). Kami diundang Polsek Perdagangan. Beberapa perhiasan emas dan surat tanah milik anak kami, disimpan di Polsek Perdagangan ini beberapa hari setelah pembunuhan itu. Kami tidak terima jika semua harta warisan anak kami itu dikuasai si Daniel Pasaribu, karena dia sudah menipu kami. Dia ngaku masih lajang waktu menikah dengan anak kami. Setelah pembunuhan itu, kami ketahui dia masih punya istri sah di Perkebunan Aek Pamingke. Namanya Ratna Dewi Manurung, bekerja sebagai perawat di klinik kesehatan di perkebunan itu. Kami menggugat dia, kami berharap Hakim Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan gugatan kami untuk membatalkan perkawinan itu”, ucap Jaorlam Hutapea saat ditemui di Mapolsek Perdagangan.
Kepada wartawan media ini, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu tidak membantah perkawinan/pernikahan dirinya dengan Bintang Ratna Dewi Manurung di Tahun 2010 lalu. Namun kata dia, perkawinan itu hanya berlangsung selama dua minggu lantaran terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
“usia pernikahan aku dengan dia (Bintang Ratna Dewi Manurung,red) hanya dua mingguan. Bagus-bagus ku pulangkan dia ke orang tuanya. Beberapa bulan kemudian, kami bersepakat untuk berpisah dengan surat yang ku tandatangani. Tapi beberapa hari setelah itu, dia datang ke rumah orang tua ku di Jalan Pelajar Medan, dia porak porandakan isi kamar lalu dirobeknya surat perjanjian itu. Makanya aku tak membantah perkawinan dengan dia karena aku tak punya bukti lagi kami telah bercerai”, sebut Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu.
Sementara, hasil mediasi penyerahan barang-barang berharga milik Almh Lenny Herawati Hutapea di Mapolsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu F Sitohang, tidak tercapai kesepakatan bersama kepada pihak mana yang akan menyimpan ataupun menguasainya. Seluruh barang-barang berharga berupa perhiasan emas, buku tabungan beserta ATM, kunci mobil, surat kepemilikan tanah dan lainnya, disepakati tetap disimpan di Mapolsek Perdagangan hingga adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun terkait gugatan pembatalan pernikahan tersebut.(Silok)